BEKASI - Delapan dari 11 anggota perampok bermodus kempis ban dibekuk jajaran Polresta Bekasi Kota, saat membagi uang hasil kejahatan di parkiran Rumah Sakit Thamrin, Cileungsi pada Kamis (5/2/2015) petang. Uang hasil kejahatan sebesar Rp 70 juta itu, diambil usai menggebosi ban mobil nasabah bank di daerah Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati. Empat pelaku di antaranya, dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat diminta polisi menujukkan persembunyian rekannya. Adapun delapan pelaku yang ditangkap Dedi (35), Alwi (21), Bani (21), Indra (32), Sunardi (27), Anton (28), Toni (27) dan Agung (23). Sedangkan pelaku yang masih buron bernama Abah, Sendi dan Dodi. Kapolresta Bekasi Kota, Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban terkait uangnya yang hilang usai ditarik di bank. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan keterangan korban, diketahui pelaku berada di daerah rumah sakit yang terletak di Jalan Narogong, Cileungsi. Berbekal informasi itu, tim Resmob langsung melakukan pengejaran. Rupanya saat hendak dibekuk, mereka tengah asyik membagi-bagi uang hasil kejahatan di halaman parkir RS Thamrin, Cileungsi. Pelaku yang panik melihat polisi, langsung berhamburan melarikan diri. Delapan di antaranya berhasil ditangkap di lokasi, sedangkan tiga pelaku lain berhasil melarikan diri ke arah Cileungsi. "Delapan pelaku kami tangkap saat membagi uang kejahatan, tapi saat diminta untuk menunjukkan lokasi persembunyian temannya yang buron, empat pelaku malah berusaha melarikan diri. Akhirnya, kami melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya," kata Rudi pada Jumat (6/2/2015). Rudi mengatakan, setiap beraksi pelaku terdiri dari 11 orang dengan mengendarai sepeda motor. Sebelum beraksi, terlebih dahulu mereka berbagi peran. Ada yang bertugas mencari sasaran di dalam bank dengan berpura-pura melakukan transaksi, bertugas menggebosi ban mobil dengan paku dan mengambil uang korban yang berada di dalam mobil. Setelah mengamati nasabah, kemudian pelaku yang ada di dalam bank melaporkan ke pelaku lain yang ada di luar. Dari informasi itu, kemudian pelaku yang ada di luar membuntuti korban dan langsung menggembosi ban menggunakan paku. Saat di tengah perjalanan, pelaku yang lain memepet mobil korban sambil memberitahu bahwa ban mobilnya kempis. Seketika korban menepikan mobil guna memastikan bannya yang kempis. "Saat korban keluar mobil untuk mengecek bannya, tiba-tiba pelaku yang lain langsung menggasak uangnya yang ada di dalam mobil," ujar Rudi. Kepada penyidik, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali. Seluruh korbannya, kata Kapolres, merupakan nasabah bank yang usai mengambil uangnya di bank dengan jumlah besar. "Pengakuan pelaku sudah delapan kali beraksi, di Pondokgede dan Bogor tiga kali beraksi dan Cileungsi dan Cibubur satu kali," jelas Kapolres. Rudi menambahkan, para pelaku dikenal sebagai kawanan penjahat yang sadis. Mereka tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam, bila aksinya kepergok oleh korban. Menurut Rudi, senjata yang biasa dibawa pelaku berupa pisau. Untuk menghindari aksi kejahatan seperti itu, kata Rudi, pihaknya mengimbau agar nasabah yang hendak mengambil uang banyak meminta pengawalan dari polisi. Ia juga berpesan, agar nasabah selalu berhati-hati usai mengambil uangnya di bank. "Kami sediakan jasa pengawalan gratis, jadi bagi masyarakat yang khawatir dirampok bisa minta pengawalan ke anggota," ucap Rudi. Selain memberi jasa pengawalan secara gratis, Rudi juga akan meningkatkan patroli di beberapa titik rawan kejahatan di Bekasi Kota. Adapun tim patroli itu terdapat 26 personel yang terdiri dari empat kelompok. "Kita telah bentuk empat kelompok patroli, satu kelompoknya terdiri dari enam personel. Diharapkan, tim ini bisa mencegah terjadinya tindak kejahatan," ujar Rudi. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti, yakni uang tunai Rp 6,8 juta, 14 paku, delapan HP, satu unit gerinda, enam buah tas, tiga kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan lima bilah pisau. Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dihukum selama tujuh tahun penjara..(warta k)
Komentar
Posting Komentar