Jakarta - Polsek Taman Sari mengamankan empat orang pelaku pencurian dengan kejahatan di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka ditangkap saat membagikan hasil kejahatan di atas perahu di tanggul kali di lokasi penangkapan. Menurut Kanit Reskrim Taman Sari, Kompol Ferio Ginting, nama-nama pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Al alias M Ali (29), Dawi (35), Hamdan (36) dan Soleh (35). Mereka ditangkap pada Rabu (11/3/2015) sekitar pukul 15.00 WIB. "Mereka ditangkap saat sedang membagi uang hasil kejahatan. Dua mencoba melarikan diri dan ditembak kakinya," ujar Ferio kepada detikcom, Kamis (12/3/2015). Ferio menuturkan, dari penangkapan para tersangka polisi mengamankan kalung emas, tas yang dibuang oleh tersangka ke dalam sungai, 2 unit motor, uang tunai Rp 550.000 dan 3 buah HP. Dalam melakukan aksinya para pelaku menggunakan modus dengan mengincar korban yang membawa tas jinjing. "Mengincar korban yang biasanya kaum wanita dengan membawa tas jinjing atau kalung, kemudian bagi tugas, dua orang sebagai eksekutor dengan cara mengendarai sepeda motor. Selanjutnya pepet korban dan menarik barang bawaan korban, sehingga terkadang korban terjatuh ataupun terseret," terang Ferio. Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah melakukan aksinya 11 kali di wilayah Jakarta. Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Berdasarkan keterangan korban, korban mengalami trauma sehingga kesehariannya harus ditemani suaminya," tutup Ferio.( dtk n)
Komentar
Posting Komentar