BPJS Naker Terjunkan Petugas Razia Perusahaan Nakal

PALMERAH -- Demi menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) 44 mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja, serta peraturan yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua dan juga Jaminan Pensiun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker) menyebar ratusan petugas khusus untuk mendata perusahaan yang belum mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Naker sesuai ketentuan PP 86. “Soal berapa banyak petugas yang akan kami kerahkan belum dapat diketahui yang jelas akan kami kerahkan sebanyak-banyaknya dan akan ada di 11 Kantor Wilayah dan 120 Kantor Cabang kami,” ujar Achmad Riadi, Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/8/2015). Achmad mengatakan, dalam PP 86 diatur bahwa perusahaan yang tak mendaftarkan pekerjanya untuk diikutsertakan ke BPJSNaker akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 1 miliar dan 8 tahun penjara. “Tentunya dengan mekanisme teguran secara lisan, tertulis, baru kemudian teguran keras hingga sampai pada pencabutan izin usaha,” kata Achmad. Sebagai awal, BPJSNaker memberlakukan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum menjadi peserta melalui surat yang dialamatkan ke perusahaan-perusahaan tersebut. Sejauh ini, Achmad mengaku pihaknya masih kesulitan menarik minat masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Naker lantaran kurangnya informasi terkait manfaat yang akan didapat dari kepesertaan BPJS Naker. “Sulitnya tentu dalam menggugah masyarakat, dengan menjadi peserta BPJS Naker tentunya banyak sekali keuntungan yang didapat terlebih setelah BPJSNaker beroperasi penuh pada 1 Juli kemarin,” tutur Achmad.

Komentar