Madina
jumat 21/3/2014 warga Desa Muara Pertemuan Kecamatan Batahan yang mengeluh atas ke tidak bersalahan atas pengaduan palsu yang telah di adukan oleh Abdul Rasyad harahap tentang dugaan Tersangka Pencurian buah sawit yang pada dasar nya buah tersebut di lahan milik Pak Paijan yang telah di serobot pihak KUD(Koprasi Unit Desa) di jadikan Plasma tanpa dasar apapun. Saat 4 orang rakyat dari Desa muara pertemuan Kecamatan Batahan yang minta kepada Kapolsek Batahan AKP.ANTONO untuk meminta kebenaran yang terjadi,tapi Kapolsek malah menangkis dengan kata”jangan di ajari polisi”.tanpa melihat kebenaran nya dan keluhan rakyat yang tidak bersalah Kapolsek menjatuhkan Pasal 363 KUHP.sedangkan rakyat tersebut hanya lah seorang pekerja buruh yang di ketahui mereka kalau lahan tersebut milik Pak Paijan yang telah di serobot oleh KUD. Tidak adanya respon yang baik dari kapolsek dengan keluhan rakyat yang tidak bersalah membuat rakyat merasa sakit telah di zolimi oleh pihak yang berkuasa dan pihak Kepolisian setempat.rakyat tidak tahu lagi dimana dia bias mendapat keadilan di Negara ini jika keluhan rakyat tidak pernah di hiraukan bahkan di tekan oleh orang yang punya kekuasaan.”saya sangat sakit sekali dengan tidak adanya keadilan dari penegak hukum disini yang telah menekan rakyat lemah seperti saya yang hanya seorang pekerja yang tidak bersalah”ujar seorang rakyat yang terzolimi. Saat ini rakyat yang telah terzolimi berdoa agar keadilan di Negara ini di tegakan bukan untuk di permainkan dan menekan rakyat lemah,disini adalah salah satu contoh yang mana rakyat lemah masih banyak terzolimi dan tertekan,jika ini di biarkan bisa saja akan terjadi oleh yang lain lagi sebelum ini tidak berantas sesuai hukum yang berlaku di Negara ini.
Wartametro://warta-ma.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar