Madina /mandailing natal Seorang Petani yang lemah tertindas dan di zolimi yang bernama Paijan,umur 51 tahun beralamat Desa Batahan I (satu) Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal. Awal mula terjadinya petani yang lemah ini tertindas dan di zolomi berdasarkan tanah lahan sawit seluas 32 Ha.yang di beli nya terletak di Dusun II(dua)Desa Muara Pertemuan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal. Dasar awal pertama asal usul tanah lahan sawit tersebut dari kelompok tani karya seinduk yang berdiri sejak tahun 1997 yang di ketuai oleh bapak DAHRUL.SK,yang sekarang ini Mantan Kepala Desa Muara Pertemuan,yang masa bakti nya mulai tahun 2003 sampai tahun 2009.telah mendirikan Kelompok Tani Karya Seinduk dan mempunyai dasar-dasar yang akurat. Adapun kesaksian dari bapak Dahrul SK, yang telah di temui”di mulai tahun 1997 sampai tahun 2014 kami tidak pernah menjadikan kelompok Plasma atau kepada donator maupun KUD”Ungkap Dahrul SK. Pak Paijan juga merasa tidak prnah memohon untuk menjadi kelompok plasma atau kepada donator maupun KUD,yang aneh nya lagi adanya keterangan dari beberapa saksi kalau Pak Paijan benar ada menanam sawit sebanyak 1850 batang di tahun 2006 di tanah nya sendiri yang terletak di Desa Muara Pertemuan Kecamatan Batahan Yang telah di beli oleh Pak Paijan dari Bapak Ir.B.Pulungan seluas 32 Ha. Karna adanya pak Paijan yang telah membeli lahan tersebut maka pak paijan menanam batang sawit di lahan nya,saat sedang menanam datang segerombolan orang yang membawa senjata tajam dan mengejar pak paijan sehingga pak paijan lari sampai jatuh jatuh dan kepala nya terbentur hingga sekarang kepala nya mengalami rasa sakit di sekitar nya. Sejak kejadian itu juga Pak Paijan berjuang sekuat kemampuan nya untuk mencari siapa orang yang menguasai dan mengusir pak paijan secara anarkis dan brutal.hingga bertahun tahun pak paijan meminta bantuan agar hak milik nya kembali lagi hingga sampai tahun 2014 di bulan maret banyak pendukung dari teman dan rekan pak paijan untuk mencari tahu siapa yang telah menguasai lahan dan tanaman sawit pak paijan. Pada hari Kamis 22/3/2014 pak Paijan bersama teman dan rekan rekan membuat aksi memanen buah sawit yang telah di tanam pak Paijan di lahan pak paijan yang telah di kuasai oleh orang lain,sebelum Pak Paijan membuat aksi tersebut telah di beritahukan kepada Kepala Desa Muara Pertemuan secara lisan agar Kepala Desa Membuat pemberitahuan Secara tulisan kepada Muspika setempat untuk menghadiri aksi panen tersebut. Saat memanen tersebut di saksikan oleh Askep,Manager,Polisi,Satpam dari PT.SAGO NAULI pada siang itu juga.tiba-tiba muncul seseorang yang menghadang aksi pemanenanya tersebut yang mengaku bernama SLAMET RIADI dan KETUA II Dari KUD yang sering di panggil sebutan PANGAP,mereka datang dan mengatakan kalau lahan itu milik mereka.tanpa adanya bukti surat kepemilikan lahan tersebut mereka mengakui nya. Pak Paijan pun menghentikan aksi nya dan langsung ke Polsek Batahan untuk buat pengaduan yang selama ini menyerobot lahan dan tanaman tersebut,tapi saat datang ke Polsek Batahan disana tidak ada seorang pun polisi yang di kantor sehingga Pak Paijan Langsung Ke Polres Madina pada hari Jumat 14/3/2014 untuk buat pengaduan dan di terima oleh Pihak Polres Madina hingga diproses dan akan di tindak lanjutin,setelah selesai buat pengaduan di Polres Madina pak Paijan kembali ke rumah nya, Namun beberapa hari kemudian 21/3/2014 malah datang surat panggilan dari Polsek Batahan yang membuat kalau Pak Paijan sebagai Dugaan pencurian buah sawit.Pak Paijan heran kenapa malah dia di adukan kepada polsek dengan dugaan pencurian dan di jatuhkan pasal 363 KUHP yang telah di adukan oleh Abdul Rasyad Harahap yang selaku ketua KUD. Karna Pak Paijan merasa tidak bersalah atas tuduhan tadi itu maka Pak Paijan menghadiri Panggilan dari Polsek batahan 23/3/2014 dan di arahkan ke Pos Polisi di sinunukan,Pak Paijan Datang ke Pos Polisi dengan membawa dasar surat tanah dan saksi saksi kalau pak paijan menanam batang sawit.saat tiba di Pos Polisi Pak paijan menerangkan kepada Juper Polisi yang Bernama Brigadir RONNY F.S HARAHAP.tapi juper tersebut tidak mau tau dengan keterangan Pak Paijan dan tetap memproses Pak Paijan,dengan demikian Pak Paijan juga mengikuti proses pemeriksaan juper dan dalam pemeriksaan Pak Paijan tetap mengatakan hal yang sebenar nya.hingga akhir nya tiba penanda tanganan pak Paijan yang tidak jelas lagi melihat tulisan tapi Pak Paijan di PAKSA untuk tanda tangan kertas tersebut tanpa tau apa isi pemeriksaan tersebut dan Pak paijan di Masukan di Sel Pos Polisi Sinunukan.dan dikeluarkan Surat Penangkapan kepada Pak Paijan 23/3/2014 Oleh Kapolsek Batahan AKP.ANTONO.
Wartametro:
//warta-ma.blogspot.com//
Komentar
Posting Komentar