4 penjudi kartu remi dibekuk polisi

LAMONGAN -Empat warga Kedungwangi Kecamatan Sambeng diamankan polisi saat menggelar judi remi di sebuah warung. "Keempatnya warga Sambeng baru saja kita tangkap,"kata Kasat Reskrim AKP Efendi Lubis, Jumat (26/09/2014). Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga ke Polsek Sambeng. Mereka menggelar judi remi pada siang bolong tanpa mau memperdulikan keresahan warga sekitar. Laporan warga itu kemudian ditindak lanjuti dengan upaya penggerebekan ke lokasi perjudian. Benar adanya, sebanyak 4 tersangka berhasil diamankan di lokasi perjudian, diantaranya, Siswanto (32) Usman (50) Teguh Yono (48) dan Narto (44). Di tempat empat tersangkap ditangkap, polisi mengamankan uang tunai Rp 550 ribu, 1 set kartu remi dan tikar sebagai alas saat judi digelar. Kini keempatnya dijebloskan ke sel tahanan polres. Menurut tersangka, Siswanto, apa yang dilakukannya bersama ketiga temannya bukan menjadi pekerjaan rutin dan hanya sekedar iseng. "Main tapi ya cilikan (kecil, red) pak,"kata Siswanto. Selain itu menurut tersangka, tidak setiap hari mereka menggelar judi. Hanya dilakukan saat waktu senggang saja. Efendi Lubis menegaskan, apapun jenis permainan dan asetnya, namanya judi tetap merupakan tindak pidana. "Kita tetap terapkan pasal 303 KUHP,"katanya.

Terkait #bermain judi

Komentar