BNN DS IMPLEMENTASIKAN INPRES NO.12 TAHUN 2011


Deliserdang :(beringin)
wartametro sumut online:
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang,Rabu(24/9)  mengadakan Advokasi  Implementasi  Inpres No 12 Tahun 2011 di lingkungan Instansi Swasta  bersama ,para kepala desa ,tokoh masyarakat dan tokoh agama  kecamatan Beringin di Aula Kantor Camat Beringin Kabupaten Deli Serdang.       Camat Beringin,Batara Rival Harahap Msi,dalam sambutan nya mengatakan ,kegiatan yang di gelar BNN kabupaten Deli  Serdang ini  sangat perlu di laksanakan  demi menekan angka penyalahgunaaan serta peredaran Narkoba untuk menciptakan kecamatan Beringin ini bebas Narkoba. Kalau tidak kita mulai dari sekarang  dampak akibat  penggunaan  Narkoba ini  akan merusak  generasi kita yang akan datang.        Sementara itu ,Kasie  Pencegahan  BNN Deli Serdang,Tiar Lina  Manik,mewakili  Kepala BNN DS,AKBP  Magdalena Sirait SH SSI,mengatakan ,Kita harus bersatu padu antara BNN ,kecamatan para kepala desa ,tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk  meng Implementasikan pada diri sendiri maupun masyarakat tentang  Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba(P4GN) di Indonesia  sesuai Inpres      No 12 Tahun 2011.Kita terap kan  penyalahgunaan/peredaran Narkoba ini sedini mungkin  mulai dari anak-anak ,pelajar dan lain nya agar mereka  mengerti bahaya nya Pengunaan Narkoba ini.Tiar Lina Manik  juga mengharapkan  kepada para kepala desa maupun tokoh masyarakat dan tokoh  agama untuk melaporkan bila mana ada temuan warga yang sudah ketergantunagan Narkoba untuk kita bawa ke panti rehap  antara lain ,Di P  anti Rehap Tanjung Morawa,Sibolangit Centre atau di Lido (Jawa Barat). Pada kesempatan itu  BNN Deli Serdang juga  membawa  tim Penyuluh antara lain ,Lihardo Sinaga SH dan Parulian     Tampubolon.Implentasi ini juga di hadiri kepala desa ,tokoh masyarakat,tokoh agama ibu-ibu PKK dan kaur desa sekecamatan Beringin. (Ng) teks poto;Camat Beringin,Kasie Pencegahan  dan penyuluh  saat memberikan rahan.Rabu 24/9 di aula Kantor Camat Kec.Pantai Labu_Ngadino
Wartametro sumut online:
//warta-ma.blogspot.com//"""

Komentar