Ribuan hektar sawit dijarah oleh mapia -mapia sawit

Tanjungbalai .Ribuan hektare areal tanaman sawit milik anggota Koperasi Tani Mandiri di kawasan Desa Perbangunan Kecamatan Sungai Kepayang digasak sekelompok preman. Selain merusak, kelompok preman tersebut juga menjarah hasil tanaman sawit serta diduga membakar sekitar 12 unit rumah dan mengusir sejumlah petani yang bercocok tanam di daerah tersebut. Ketua Koperasi Tani Mandiri Simpang Empat Asahan Hisar Panjaitan kepada wartawan di Tanjungbalai Jumat (26/9), mengatakan kehadiran sekelompok preman itu tidak saja merusak dan menjarah lahan sawit milik petani seluas 1.262 ha, tetapi juga mengusir sejumlah petani di antaranya Idris, Haman, Maria Mindo, Ponijan, Abdul Gani dan Anwar Anas suah tidak berani berada di lahan sawit mereka. Meski persoalan itu sudah dilaporkan para anggota koperasi kepada ketua koperasi saat itu dijabat Ahmad Anwar Damanik, tetapi hasilya nihil, dan sampai saat ini tidak ada realisasinya. Melihat situsi tersebut akhirnya para anggota koperasi yang berjumlah sekitar 800 orang melaksanakan rapat anggota luar biasa, dan hasil rapat memberhentikan Anwar Damanik dari jabatannya serta mengangkat Hisar Panjaitan sebagai ketua dan Akhir Nasution menjabat sebagai sekretaris. Dikatakannya, kasus penjarahan dan pembakaran 12 unit rumah itu sudah dilaporkan secara resmi kepada Polres Asahan dengan surat Nomor: 08/HKR-KTM/VIII/2014. "Kenapa demikian, karena lahan tanaman sawit seluas 1.262 ha itu merupakan milik Koperasi Tani Mandari Simpang Empat sesuai izin yang diterbitkan oleh Kementrian Kehutanan dan Perkebunan RI dan Surat Keputsan Bupati Asahan Nomor: 438-HUTBUN-210 tanggal 10 Nopember 2010 tentang izin usaha pemanfaatan hasil kayu pada hutan tanaman rakyat berlokasi di Pasar XX Desa Perbangunan Kecamatan Sungai Kepayang," kata Panjaitan. Selaku pengurus Koperasi Tani Mandiri, dia bermohon kepada Kapolres Asahan segera menangkap kelompok preman yang bernisial G,M, L, S dan kawan-kawan yang diketahui sampai saat ini masih bebas berkeliaran di kawasan areal sawit milik Koperani Tani Mandiri. "Bantu kami pak untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI ini," pinta Hisar Panjaitan.

Komentar