Tebingtinggi. Surya (28), warga Jalan Djuanda, Kota Binjai, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, sebagai terdakwa pemilik narkoba jenis sabu-sabu. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Riana Boru Pohan SH MH dengan hakim anggota Khaterina Boru Siagian SH MHum dan Nelly SH, Kamis (25/9). Dalam persidangan itu, saksi dari Polres Serdang Bedagai (Sergai) Aipda Z Barus, Bripka R Dalimunthe dan Bripka D Panjaitan tidak bisa menjelaskan kepada majelis hakim asal keberadaan sabu-sabu yang ada pada Surya. Ketiga saksi juga mengaku tidak ada menanya kepada Surya dari mana dia mendapatkan sabu-sabu. Para saksi mengaku hanya melakukan penangkapan, Rabu (4/6) sekitar pukul 23.00 WIB, saat Razia Cipta Kondisi Operasi Mantap Brata untuk menyukseskan pemelihan presiden. Saat itu, polisi satuan lalu lintas merazia mobil Avanza warna silver BK 1412 QK, yang di dalamnya Surya, Ibrahim Sembiring (51), Tengku Robi Chas (44) dan Ramadiansyah Nasution (26). Sewaktu dilakukan penggeledahan, di dalam mobil ditemukan sabu-sabu disimpan di sebuah tas, timbangan elektrik dan alat isap sabu-sabu, juga uang Rp 5.560.000 di saku celana Surya.
Komentar
Posting Komentar