Gerebak kafe dan gudang dibandung,polisi sita ribuaan miras ilegal

Bandung - Satnarkoba Polrestabes Bandung menggerebek kafe dan gudang yang menjual minuman kiras (miras) ilegal beragam merek. Polisi menyita ribuan botol miras impor dan lokal senilai puluhan juta rupiah. "Penggerebekan penjual miras ilegal ini merupakan kegiatan Cipta Kondisi di Bandung. Kami mengamankan barang bukti lebih dari seribu botol miras di tiga kawasan yaitu Cikutra, Ciroyom dan Setrasari," ucap Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto sewaktu ditemui wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (16/10/2014). Ragam miras impor disita polisi antara lain merek Kill Kanny, Iceland, Might Light, Mcdonald, Shortcut, Smirnof, Vodka, San Miguel dan Smirnof Apel. Jenis miras lokal di antaranya tuak, arak dan ciu. Polisi turut meminta keterangan tiga orang pemilik kafe dan gudang masing-masing BE (48), M (50) dan H (57). "Miras dijual pihak kafe dan gudang di tiga daerah tersebut tidak memiliki izin," ujar Nugroho. Pihak kepolisian, sambung Nugroho, mendukung Pemkot Bandung dalam menjalankan Perda No 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Toko modern dan warung dilarang menjual miras golongan A, B, C, dan D. Isi Perda menyebutkan miras boleh dijual di hotel bintang 3 hingga 5, restoran bertanda talam kencana dan selaka, pub karoke, klub malam, dan duty free shop. "Ketiga orang penjual miras itu melanggar Perda. Mereka kena kenakan tipiring (tindak pidana ringan)," kata Nugroho sambil menambahkan pihaknya terus rutin menindak penjual miras ilegal.

Komentar