TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU
Pilkada melakukan aksi damai dan pengumpulan
tanda tangan dari warga yang sedang menikmati
car free day di sekitar bundaran HI Jakarta Pusat,
Minggu (14/9/2014). Mereka mengajak warga
untuk menolak RUU Pilkada yang menghilangkan
Pilkada langsung selain itu mengembalikan Pilkada
kepada DPRD berarti kemunduran dalam
partisipasi politik rakyat dan demokrasi
substansial.
Jumat, 10 Oktober 2014 | 15:37 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa
perbaikan sistem dalam pemilihan langsung kepala
daerah akan mencegah ekses negatif dari proses
tersebut sehingga akan semakin memperkuat
demokrasi.
"Jawaban dari permasalahan yang ada (pada
pemilihan langsung) bukan mengubah pemilihan
langsung, namun dengan mereformasi sistemnya,"
kata Presiden saat membuka Bali Democracy
Forum VII di Nusa Dua Bali, Jumat (10/10/2014),
seperti dikutip Antara.
SBY menambahkan, "sistem tersebut adalah
dimana bisa memberikan informasi pada pemilih
sehingga bisa mendapatkan pemimpin yang lebih
baik, lebih kuat sehingga bisa meminimalisir
manipulasi dalam pemilu."
Dalam acara yang dihadiri oleh berbagai kalangan
organisasi masyarakat, pemerintah dan pemerhati
demokrasi internasional, Presiden mengatakan,
beberapa waktu yang lalu politik nasional
Indonesia diwarnai langkah kebijakan DPR RI yang
menyetujui undang-undang yang memungkinkan
pemilihan gubernur, wali kota dan bupati dilakukan
oleh perwakilan rakyat di DPRD.
"Saya mempertegas bahwa saya menentang
regulasi itu karena merupakan kemunduran
demokrasi, khususnya setelah perjuangan yang
melelahkan (saat reformasi) untuk mendorong
pemilihan langsung," kata SBY.
Presiden mengaku percaya pemilihan langsung
akan mendekatkan antara pemilih dengan
perwakilan mereka.
"Sekali Anda memberikan hak kepada masyarakat
untuk memilih perwakilan mereka secara langsung,
Anda tidak bisa dengan begitu saja mengambilnya
kembali. Saya juga menyadari mayoritas dari
masyarakat bertentangan dengan regulasi itu,"
tegasnya.
Kepala Negara mengatakan, meski dalam
pemilihan langsung ada sejumlah ekses negatif
yang terjadi, tetapi yang harus diperbaiki adalah
sistemnya, bukan mengubah pemilihan langsung
menjadi pemilihan tidak langsung.
Ia menjelaskan, pemerintah sudah mengambil
sejumlah langkah antara lain mengajukan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang
untuk mengubah UU Pilkada. (baca: Ini Isi Perppu
Pilkada yang Dikeluarkan Presiden SBY )
Komentar
Posting Komentar