Warga kampung pala tuntut kepastiaan hukum tanah PJKA

Deli Serdang:
Wartametro sumut:(online)
Pembangunan   rel ganda  kereta  api, jurusan medan bandara internasional  kualanamu sedang dilaksanakan, diperhitungkan  dengan anggaran rp 3,9  triliun,target  pekerjaan tersebut  selesai tahun 2017.         Pekerjaan tersebut masih tahapan pengerasan ,dan sempat terhenti  dihadang puluhan warga kampung pala ,desa aras kabu kec.beringin,kab.deli serdang  ,kamis 9/10 ,aksi warga mendirikan poskoh di area pekerjaan pembuatan rel ganda tersebut,mengakibatkan proses pengerjaan Rel Ganda  terhenti sementara.        Melihat aksi warga , pihak kereta api (ka)mengundang polsuss ka,polres deli serdang,muspika ,camat kecamatan beringin ,dan ormas fkppi deli serdang,mengamankan warga   untuk kelanjutan pengerjaan tersebut.        Sekira pukul 14,00 wib aparat keamanan mendatangi puluhan warga di poskoh aksi ,dipinpin langsung oleh wakapolres deli serdang,dilapangan aksi terjadi argumentasi perwakilan warga kampung pala jaminten saragi dengan utusan petugas kereta api.      Menurut jaminten saragih dengan tegas mengatakan”kami tidak menghambat pembangunan,dan juga kami tidak merampas  tanah pjka,hanya saja kami mau mintak kejelasan tentang kepastian hukum tanah pjka,berapa meter batas anatara rel dengan tanah warga ,dan berapa meter  yang hendak dibangun”tegasnya       Lanjut jaminten saragih,kepada tim keamanan menjelaskan “kami bicara berdasarkan undang-undang perkretaapian “katanya lagi,dan menurutnya dari bantaran rel batasnya mesti diukur ulang karena patok yang suda dibuat tidak jelas meternya  ,juga berdasarkan uud,setiap   bangunan rel kereta api  paling tidak ada tanah perluasannya untuk penahan getaran,dan ini dibangun  lagi rel ganda di sebelah sisi, dan kalau diukur pas dengan batas tanah warga ,nah! ketika terjagi getaran  oleh kereta api tersebut tanah akan menyorok ke tanah warga .jadi kita hanya mintak kepastian hukun tanah tersebut. masalah ganti rugi kerohiman yang satu juta sekian sampai sekarang kami belum terima,memang suda diadakan mediasi ,tetapi dilapangan  tidak ada satupun yang bertanggung jawab tentang kepastian batas tanah  pjka,hanmya sebatas ngomong ,buktinya dari dinas perkereta apian saja  datamng hanmya membawak peta  ,dan mentakannya batasnya dari rel  18 meter itupun dari jaman belanda katanya.inikan mengad a ada ,ungkap jaminten saragih perwakilan masyarakat.       Berdasarkan pantauan  wartametro dilapangan  pekerjaan tersebut suda berjalan kembali ,setelah diadakan mediasi kembai oleh tim pengamanan  pembangunman dabel rel juran medan bandara  kualanamu internasional.(Ngadino) ket:1 photo tanpak terjadi argumentasi perwakilan masyarakat Jaminten Saragih,dengan  Camat Beringin,wakapolres Deli Serdang,dan Kapolsek Beringin (dok photo Ngadino kamis 9/10 di lokasi aksi/pengerjaan Rel Ganda Aras Kabu)         2.jaminten Saragih ketika sedang memberikan penjelasan kepada petugas PJKA.  

Wartametro sumut:
Warta-ma.blogspot.com

Komentar