Korban komflik tuntut implementasi qanun KKR

BANDA ACEH - Puluhan korban konflik Aceh kembali mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mengimplementasikan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang telah disahkan beberapa waktu lalu. Desakan tersebut disampaikan para korban konflik yang tergabung dalam Solidaritas Persaudaraan Korban Pelanggaran (SPKP) HAM Aceh, dalam aksi yang dilakukan di Gedung DPRA, Senin (26/1). Aksi yang digelar di teras Gedung DPRA itu melibatkan puluhan korban konflik dari 17 kabupaten/kota di Aceh. Amatan Serambi, puluhan korban konflik tersebut mendatangi kantor DPRA sekira pukul 10.15 WIB. Mereka juga membawa beberapa spanduk yang bertuliskan tentang harapan kepada pemerintah, untuk segera menjalankan Qanun KKR. Koordinator Aksi, Muhammad Isa dalam orasinya menyampaikan, pemerintah Aceh mestinya tidak mengundur waktu lagi untuk membentuk Komisioner KKR Aceh dan juga mendesak DPRA untuk mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan qanun tersebut. “Pemerintah Aceh harus membuka mata, banyak sekali korban konflik di Aceh yang hingga saat ini belum diperhatikan. Sudah hampir sembilan tahun usia MoU Helsinki, tapi pemerintah Aceh belum menjalankan salah satu butir dalam MoU itu,” kata Isa. Perjanjian itu, sambungnya, adalah satu perjanjian yang harus dijalankan yaitu tentang penegakan HAM di Aceh, dan pemenuhan hak-hak korban konflik. Disebutkannya, selama ini pihaknya yang teridiri atas korban konflik dari beberapa kabupaten di Aceh terus mencari keadilan dan menyuarakan hal tersebut hingga ke tingkat nasional. Namun sungguh disayangkan, belum ada pihak yang mau mendengar mereka. “Selama ini hanya pada aktivis HAM kita suarakan, kalau pemerintah memang belum ada yang mendengar. Buktinya hingga kini Qanun KKR hanya menjadi sebuah qanun saja dan tak pernah dijalankan,” sebutnya

Komentar