Tanpa pasal narkoba,hukuman chistopher akan lebih berat

Sejumlah teknisi Mitsubishi Indonesia didampingi petugas Satlantas Polres Metro Jaksel memeriksa Mitsubishi Outlander B 1658 PJE yang dikemudikan Christopher Daniel Sjarief (23), di Mapolres Metro Jaksel, Senin (26/1/2015). SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tanpa pengenaan pasal dalam Undang-undang Narkotika, maka hukuman yang akan dikenakan terhadap Christopher Daniel Sjarief (23) akan lebih berat. Sebab, Christopher akan langsung dikenakan dengan tuduhan kelalaian dalam mengemudi sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas. Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Hindarsono, mengatakan, kemungkinan besar Christopher akan dikenakan Pasal 311 dan 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Hukuman penjara maksimal 12 tahun. Itu hukuman yang paling berat (dalam UU Lalu Lintas)," kata Hindarsono kepada Kompas.com, Rabu (28/1/2015). Menurut Hindarsono, saat ini polisi masih terus menggali penyebab Christopher mencekik dan mengambil alih kemudi mobil Mitsubishi Outlander B 1658 PJE dari tangan Sandi (40), sopir dari keluarga Muhammad Ali Husni Riza (22). Ali merupakan rekan Christopher yang bersama dengan dia kongko di mal Pacific Place, beberapa jam sebelum terjadinya tabrakan maut, di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015). Kata Hindarsono, saat ini Christopher menjalani pemeriksaan intensif dan menjalani penahanan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, di Pancoran, Jakarta Selatan. "Kita masih akan gali terus penyebab tersangka ini merebut kemudi karena apa. Kalau Ali tidak ditahan karena kan dia tidak terkait langsung dengan kasus ini," ujar Hindarsono

Komentar