Tidak melaut,dua nelayan nekat mencuri ikan senilai 300 juta

KEPULAUAN SERIBU - Lantaran menganggur akibat cuaca buruk di perairan Teluk Jakarta, dua nelayan bernama Zainal Abidin (31) dan Chunaidi (34) nekat mencuri ikan di keramba milik PT Mega Multikultur di Pulau Jukung, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara pada Kamis (22/1/2015) malam. Akibatnya, perusahaan yang bergerak di bidang budidaya ikan ini merugi hingga Rp 300 jutaan. Kedua pelaku ditangkap polisi pada Jumat (23/1/2015) siang. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu, Ajun Komisaris Armunanto Hutahaean mengatakan, tertangkapnya pelaku berdasarkan hasil keterangan saksi saat dimintai keterangan oleh petugas. Rupanya, ciri-ciri yang disebutkan oleh saksi itu mengarah ke para pelaku. Tanpa perlawanan, kata Armunanto, keduanya ditangkap di Pulau Kelapa bersamaan digelarnya operasi preman di pulau tersebut. Selain mengamankan pelaku, lanjut Armunanto, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Adapun barang bukti itu berupa satu unit perahu, satu jerigen solar, satu jaring ikan dan beberapa ikan kakap putih hasil pencurian. "Keduanya kami tangkap sekaligus dengan barang buktinya. Saat ini keduanya tengah kami periksa di Polres Kepulauan Seribu," kata Arumanto pada Jumat (23/1/2015) petang. Pencurian itu terjadi pada Kamis (22/1/2015) malam. Saat itu kedua pelaku beraksi menggunakan sebuah perahu kecil dan sebuah jaring ikan. Setibanya di lokasi, keduanya menyelam ke dalam kerambah dan memindahkan ratusan ikan ke jaring yang ada di bawah kapalnya. Saat ikan sebanyak 3 kwintal itu dipindahkan ke jaring tersangka, keduanya langsung melarikan diri. Rupanya, saat diperjalanan jaring berisi ikan itu terlepas, karena bagian ujungnya tidak diikat dengan kuat. Setibanya di dermaga Pulau Kelapa, kedua pelaku terkejut begitu mengetahui ikan hasil curiannya menghilang. Saat tahu, ikan-ikannya hilang, pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. "Berbekal laporan itu, kami langsung memeriksa sejumlah saksi dan mengolah TKP. Diketahui dua pelaku inilah yang mencuri ikan korban," kata Armunanto. Kepada penyidik, pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksinya. Mereka nekat mencuri ikan, karena sudah satu minggu tidak melaut lantaran cuaca buruk melanda perairan Jakarta. Apabila ditotal, kata Armunanto, nilai ikan kakap putih sebanyak 3 kwintal dihargai sekitar Rp 300 juta. Akibat perbuatannya, pelaku dijerap Pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Komentar