10 ribu massa formas duduki balai kota medan dan BPN

MEDAN - Ribuan masyarakat Sari Rejo yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) Kecamatan Medan Polonia akan melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota Medan, DPRD Medan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara, dan Kantor Badan Pertahanan Kota Medan, Senin (9/2) siang. "Persiapan sudah matang, kawan-kawan para orangtua kampung akan melakukan demonstrasi dalam menuntut perjuangan, karena selama pihak BPN dan pemerintah tidak memberikan izin sertifikat. Padahal warga telah menang di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa itu, sehingga kami akan protes selama sembilan hari mendirikan posko/dapur umum di Kantor Badan Pertahanan Kota Medan," ujar Ketua Forum Masyarakat Sarirejo (Formas) di Kelurahan Sari Rejo, Minggu (8/2/2015) sore. Selain itu, kata Pahala, seluruh masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi akan berkumpul di Lapangan Voly, Taman Siswa Sarirejo dan Simpang Central Business District (CBD) Sarirejo. Adapun peralatan yang dilakukan menggunakan bus, angkutan Kota (Angkot) dan sepeda motor. "Aksi ini untuk meminta kejelasan sertifikat tanah seluas 265 ha, yang sampai sekarang belum diberikan kepada mereka. Kami cuma meminta sertifikat tanah. Sekitar 5.000 kepala keluarga yang berdomisili di sini terancam akan tergusur dan kehilangan tempat tinggal," katanya. Pahala menyampaikan aksi unjukrasa dilakukan karena warga sangat tertekan dengan surat-surat yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Chandra Siahaan, selaku komandan wilayah Angkatan Udara Soewondo Medan, dengan melarang Walikota Medan, Camat Medan Polonia dan Lurah Sari Rejo untuk tidak menerbitkan surat kepemilikan tanah mereka. "Sesuai putusan MA RI No 229/K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995, masyarakat Sari Rejo dinyatakan menang. Dalam surat itu, TNI AU dilarang menggarap areal tanah seluas 265 ha tersebut," ujarnya. Pahala menuturkan, masyarakat kecewa dengan sikap BPN Kota Medan, yang tidak berpihak kepada mereka. Bahkan terkesan berpihak kepada para pengembang, dengan menerbitkan surat kepemilikan tanah seperti, Taman Malibu Indah, Grand Polonia Palace, Taman Polonia Indah dan City View. "Jika pemerintah tidak berpihak kepada kami, mau kemana kami akan tinggal kalau penggusuran ini tetap dilakukan. Kasihan anak-anak kami," ungkapnya,( trbm)

Komentar