Anggota dewan pinjam eskavator 4 bulan,dihitung 300 jam

MUARA BULIAN - Sekira empat bulan berada di tangan dua anggota DPRD Kabupaten Batanghari, tarif sewa alat berat eskavator milik Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Batanghari hanya dihitung efektif 300 jam. Ini menjadi sorotan internal dewan. Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Batanghari, Amir Hasbi, melalui staf bidang perikanan Andi mengungkapkan eskavator tipe PC 130 itu memang disewa Mashuri dan Elpisina. Dan tarif yang diberlakukan memang tidak penuh selama empat bulan. "Memang alat berat itu dipakai selama kurun waktu Oktober sampai Januari (oleh Mashuri). Tapi kita hitung efektifnya cuma 200 jam saja," ungkap Andi, Kamis (26/2). Andi mengatakan Mashuri meminjam eskavator terhitung Oktober 2014-Januari 2015. Setelah itu alat tersebut dipinjam Elpisina, rekannya sesama anggota dewan, sekira sebulan. Dari total waktu selama digunakan keduanya, yaitu empat bulan, tarif yang dikenakan untuk Mashuri dihitung efektif 200 jam dan Elpisina 100 jam. Saat ini alat berat itu sudah dikembalikan ke dinas. Tarif yang dibayar dua anggota dewan itu termasuk murah. Terkait itu, Andi menjelaskan alat itu tidak dipakai untuk keperluan komersil melainkan individu, jadi sewa yang ditagih hanya Rp 80 per jam. Lama waktu alat itu ditangan pengguna, tidak masuk hitungan. "Yang dihitung adalah ketika alat digunakan saja," jelasnya. "Sewa alat berat kita itu cuma Rp 80 ribu. Murahnya itu karena dipinjam pribadi dan bukan untuk komersil," ungkap Andi. Untuk sewa, pihak dinas tidak menyediakan bahan bakar, operator, gaji operator, mobilisasi pengangkutan dan penjemputan alat hingga mengembalikannya kembali. Semua ditanggung peminjam. Penggunaan eskavator oleh dua anggota dewan itu, menurut Dia sudah sesuai prosedur. Elpisina telah membayarkan uang sewa alat dan Mashuri. "Penyewaan alat berat yang dilakukan oleh Mashuri dan Elpisina sudah sesuai," katanya. Dewan Cek Aliran Dana Beberapa waktu lalu, Komisi II DPRD Batanghari menyoroti masalah itu. Mereka mempertanyakan alasan peminjaman, dokumen perjanjian, bukti setoran, besar setoran, dasar hukum penyewaan aset pemerintah itu. ketua Komisi II DPRD Batanghari, M Amin Z, mengatakan tidak mempersoalkan besaran uang sewa alat. Ia menyoroti soal pedoman pemerintah. Karena apabila perbup atau perda tidak ada maka itu dianggap upaya ilegal membisniskan aset daerah. "Apa dasar dinas memberikan tarif demikian murah. Harus mampu menunjukkan dasarnya, termasuk dasar menyewakan alat. Semuanya harus merupakan satu kesatuan. Itu harus bisa dibuktikan," katanya. Amin mengatakan dewan akan memanggil dinas terkait dan pengelola alat berat, guna mencari kejelasan aliran dana hasil sewa alat berat digunakan apa saja. Apakah uang itu hanya digunakan untuk membeli alat dan suku cadang eskavator tipe PC 130 itu. "Jika memang harus transparan, kita juga inginkan semuanya transparan. Berapa jumlah yang sewa, berapa lama disewa, berapa nilainya dan dikemanakan uang sewa tersebut. Sebab, alat itu sudah sejak 2010 lalu," paparnya. Informasi yang diperoleh Tribun dari Andi, selain Mashuri dan Elpisina, ada orang lain yang pernah menggunakan alat berat tersebut. Bahkan, alat itu pernah rusak setelah dipinjam untuk pekerjaan di depan rumah dinas Bupati Batanghari.(trb j)

Komentar