JAKARTA - Majelis Hakim yang diketuai Djamaluddin Samosir dengan Hakim Anggota Bambang Kustopo dan Robert Siahaan, memutuskan bahwa perkara nomor 45/pid dengan terdakwa Sanusi Wiradinata menyatakan menolak keberatan (eksepsi) terdakwa. Hakim lalu memutuskan untuk melanjutkan perkara minggu depan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi. “Pertimbangannya materi eksepsi adalah sudah materi perkara,” kata Hakim Djamaluddin saat membacakan putusan hakim atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/2/2015). Kasus dugaan pemerkosaan ini sendiri dilaporkan secara langsung oleh korban, SYS (Safersa Yusana Sertana) ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1482/V/2012/PMJ/Dit.Reskrim tanggal 3 Mei 2012 dan LP/3461/X/2012/PMJ/Ditreskrimsus tentang pornografi tertanggal 8 Oktober 2012. Namun setelah berkas perkara dinyatakan P-21 oleh kepolisian, Sanusi malah kabur hingga dinyatakan burono oleh Polda Metro Jaya. Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun lebih, Polda Metro Jaya kemudian meringkus Sanusi di daerah Alam Sutera Serpong Tangerang Banten pada Senin (24/11-2014) malam. Selain itu, Majelis Hakim perkara dugaan pemerkosaan dengan terdakwa Sanusi Wiradinata menolak permohonan terdakwa untuk dibantarkan dengan alasan sakit. Majelis hakim menolak karena khawatir terdakwa kabur saat pembantaran. Maklum sebelum disidang, terdakwa sempat kabur dan menjadi buronan kepolisian. “Kalau masuk rumah sakit lagi ada ketakutan,” kata Ketua Majelis Hakim Djamaluddin Samosir. Hakim Djamaluddin menegaskan sulit bagi pengadilan untuk mengeluarkan surat pembantaran bagi terdakwa. Pengadilan baru akan mengeluarkan Surat Pembantaran jika terdakwa betul-betul dinyatakan sakit keras sehingga perlu mendapat perawatan di rumah sakit. “Itu kalau parah dan menurut dokter harus masuk rumah sakit, kita bantarkan,” tegas dia. Begitu pun mengenai permintaan penangguhan penahanan tehadap terdakwa, Ketua Majelis Hakin juga menegaskan sulit bagi pengadilan untuk melakukan itu melihat prilaku terdakwa sebelumnya. Pernyataan Hakim Djamaluddin ini sebelumnya menanggapi keinginan terdakwa Sanusi melalui pengacaranya untuk dibantarkan lantaran menderita sakit pada bagian perut dan dada. Menurut dia, klien-nya sedang menderita sakit sehingga perlu mendapat perawatan intensif dari rumah sakit. “Kami minta pengadilan memperhatikan hak-haknya,” kata pengacara Sanusi.(trb)
Komentar
Posting Komentar