detikNews Jakarta - Kejaksaan Agung menahan dua tersangka terkait kasus korupsi Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat tahun 2003-2009 sebesar Rp 2,1 miliar. Tersangka inisial ER dan DS itu ditahan setalah diperiksa sejak pukul 10.WIB pagi tadi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana mengatakan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka ER berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-07/F.2/Fd.1/01/2015, tanggal 23 Februari 2015, dan Tersangka DS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-08/F.2/Fd.1/ 01/2015, tanggal 23 Februari 2015 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. "Ditahan selama 20 hari dari tanggal 23 Februari 2015 s/d 14 Maret 2015," kata Tony di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015). Sebelum menahan, Tony menjelaskan, pada penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pengelolaan Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Empat Propinsi Papua Barat itu, DS yang merupakan mantan tenaga ahli/outsourcing PT Graha Sarana Duta dan ER seorang pensiunan PT Telkom Indonesia, hadir memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi. "pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis dari proses perencanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (Tersangka DS), dan pembuatan konstruksi dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel termasuk perkiraan biaya (Tersangka ER) yang diduga telah dimark up oleh para Tersangka," paparnya.
Komentar
Posting Komentar