MAMPANG— Jajaran Kepolisian Sektor Mampang menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Gatot Subroto, Mampang, Jakarta Selatan, beberapa pekan lalu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita senjata api rakitan dan sabu-sabu seberat 48 gram dengan nilai Rp 100 juta. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mampang, Kompol Bambang Hari Wibowo mengatakan bahwa tiga pengedar itu berinisial CH, ES dan PP (34). Terungkapnya kasus tersebut, kata dia, saat petugas Polsek Mampang mengendus modus yang dilakukan oleh ketiga pelaku pengedar sabu tersebut. "Ketiganya menyimpan sabu itu di dalam kantung kresek dan meletakan di suatu tempat di bawah pohon untuk diambil pembelinya," kata Bambang di Mapolsek Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (11/2). Namun bungkusan yang ada sabu tersebut, telah diketahui oleh petugas kami. Kemudian, dua pelaku berinisial CH dan CS berhasil ditangkap di Jl. Gatot Soebroto, Kav. 99, Mampang Prapatan. "Sedangkan pelaku berinisial PP diringkus disebuah kamar kost di Jl. Mampang Prapatan VI, Gg. Pelukis, RT 6/2, No. 16, Tegal Parang," kata dia. Dari tangan PP, polisi berhasil menemukan dua plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat 0,80 gram, senjata rakitan, 5 butir peluru serta alat timbangan. Barang bukti dari tiga pengedar sabu seberat 48 gram senilai Rp 100 juta disita petugas. Hingga kasusnya dalam pengembangan petugas Polsek Mampang, Jakarta Selatan. "Ketiganya terancam Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," kata dia.(wk)
Komentar
Posting Komentar