JAMBI - Aksi penculikan bayi yang dilakukan Manggala Manurung (35) seorang buruh bongkar pasir dan isterinya Lisa (29) warga KM 12 Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (8/2) digagalkan anggota kepolisian Jalan Raya (PJR) unit II Pos 35. Aksi pencurian balita berusia dua tahun yang dilakukan Pasangan Suami Isteri (Pasutri) tersebut, gagal setelah anggota PJR yang mendapat informasi ada penculikan, melakukan razia. Kepala Satuan PJR Polda Jambi, AKBP Budi Rohmat melalui Panit I, IPTU S Harefa mengatakan, saat ini kedua pelaku suami isteri tersebut sudah diamankan di Mapolsek Betara, Tanjung Jabung Barat. Menurut Harefa, penangkapan terhadap pasutri tersebut berawal dari laporan Sela, orangtua korban di Polsek Betara, Resort Tanjung Jabung Barat, sekitar pukul 09.00 WIB. "Dalam laporannya korban yang tinggal di Parit Pompong, Jalan Barito 2, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menyatakan kehilangan anaknya Erik bin Haidir yang berusia dua tahun. Laporannya, diduga korban dibawa ke arah Medan. Lalu, Polsek Betara langsung berkoordinasi dengan Unit II 35 PJR," sebut Harefa, via handphonnya, kemarin( trn jb)
Komentar
Posting Komentar