MEDAN - Polresta Medan menggagalkan percobaan penyelundupan 54 kilogram ganja dari Aceh, Kamis (26/3) malam. Dua pelaku yang berperan sebagai kurir berhasil diamankan. Penyergapan ini dilakukan di sebuah lokasi di Jalan Medan-Binjai, KM 12, Sunggal, Deliserdang. Seluruh ganja yang disita itu sudah dikemas pelaku dalam 54 bal. Wakasat Resnarkoba Polresta Medan AKP Rosyid Hartanto mengatakan mereka berhasil meringkus dua kurir. Namun identitas pelaku masih dirahasiakannya karena kasus ini masih tahap pengembangan. "Diamankan bersama dua kurirnya. Ini lagi dikembangkan," kata Rosyid, Jumat (27/3). Informasi menyatakan kedua pelaku mendapatkan ganja itu dari Aceh. Keduanya hanya bertugas mengantarkan daun candu itu kepada seseorang di Sunggal, Deliserdang. Kuat dugaan pelaku dari kelompok sindikarlt besar. (mad)(srb i).
Komentar
Posting Komentar