Dishub dan organda sumut segera evaluasi tarif AKDP

MEDAN - Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan Sumut, Darwin Purba mengatakan, pihaknya bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) segera membahas kemungkinan naiknya tarif ongkos, pasca pemerintah menaikkan lagi harga BBM sebesar Rp 500. "Kita akan adakan evaluasi bersama Organda Sumut," tukas Darwin dikonfirmasi Tribun via selular, Minggu (29/3) malam. Namun, ia belum bisa memastikan berapa angka kenaikan tarif AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi) tersebut. Dijelaskannya, tarif AKDP kelas ekonomi diatur sesuai Pergub (Peraturan Gubernur) No 8 Tahun 2015, tanggal 30 Januari 2015. Menurut Darwin, dalam aturan yang baru sekitar dua bulan diterbitkan itu, ditetapkan tarif minimum Rp 107 dan tarif maksimum Rp 174 per penumpang per kilometer. "Misalnya jarak trayek AKDP 100 KM, maka ongkos paling murah Rp 10.700 (100 km x Rp 107). Sedangkan ongkos paling mahal untuk jarak yang sama, 100 km x Rp 174, atau Rp 17400. Nah itu nanti yang akan kita evaluasi dengan Organda," sebutnya. Sementara, Ketua Organda Sumut, Haposan Siallagan belum berhasil dikonfirmasi Tribun. Beberapa kali coba ditelpon dan dilayangkan pesan singkat, belum ada respon. (fer/tribun-medan.com)

Komentar