DENPASAR - Pasangan sejoli bernama Yoyoh Zubaeda dan Rahmad Agus Suaidi, harus menelan pil pahit. Pasalnya rencana pernikahan mereka gagal total, setelah keduanya tertangkap dan kini dituntut penjara selama 17 tahun penjara ditambah denda Rp 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan. Di Pengadilan Negeri Denpasar, kemarin, Senin (30/3/2015) keduanya duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU I Made Agus Sastrawan di hadapan ketua majelis hakim, Hasoloan Sianturi. Terdakwa Yoyoh mendapat giliran pertama mendengarkan tuntutan. JPU menjatuhkan tuntutan selama 17 tahun penjara beserta denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, ia dituding telah melakukan pemufakatan jahat, dengan menjadi perantara penjualan narkoba jenis ganja seberat 10 Kg lebih. Usai mendengarkan wanita yang hanya bersekolah sampai kelas 2 SD dan merupakan seorang residivis kasus narkoba ini langsung lemas. Ia berjalan seorang diri dari kursi pesakitan menuju kursi hadirin sidang menemui kekasihnya, yang menunggu giliran pembacaan tuntutan. Sambil menepuk dahinya. Ia lalu menangis sejadinya di pangkuan kekasihnya itu.(trb n)
Komentar
Posting Komentar