MADIUN - Tersangka Kartiko (68) warga Jl Jonggrang, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Manguharjo setelah tertangkap saat berjualan nomor judi Toto Gelap (Togel) di Jembatan Sawit Selatan, Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai hasil penjualan Rp 75.000, satu balpoin, serta 4 kertas rekapan nomor togel. "Tersangka bakal dijerat Pasal 303 KUHP tentang Pemberantasan Perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," terang Kasi Humas Polsek Manguharjo Aiptu Margono kepada Surya, Senin (9/3/2015). Sementara tersangka Kartiko mengaku tidak tahu menahu jika jualan togel dilarang polisi. Menurut pria yang dikaruniai 8 anak dan 9 cucu yang sudah ditinggal istrinya meninggal itu, berjualan togel agar dapat pemasukan untuk kebutuhan sehari-hari. "Ya hanya biar ada pemasukan dan tidak membebani anak-anak saya," pungkas pria berjenggot putih panjang ini.(trb n)
Komentar
Posting Komentar