Otak kawanan Begal,kelompok Bogor Residivis curanmor

DEPOK - Sartadji alias Aji, pimpinan komplotan begal motor yang dikenal dengan nama Kelompok Bogor, mengaku bahwa dirinya adalah residivis pelaku curanmor. "Sudah dua kali masuk Lapas Paledang, Bogor tahun 2007. Kasusnya sama, metik motor juga," kata ayah dua anak itu saat dihadirkan kepada wartawan di Maporesta Depok, Selasa (10/3) siang. Menurut Aji, saat dirinya dibekuk dua kali dan harus mendekam di Lapas Paledang, saat itu dirinya beraksi melakukan pencurian motor seorang diri. "Karena kalau main sendiri resiko ketangkep lebih besar, saya akhirnya ngajak temen-temen lain," ujarnya yang dihadirkan dengan mengenakan penutup kepala. Satu per satu, kata Aji, ia akhirnya berhasil merekrut lima anggota lainnya, dimana seorang diantaranya adalah penadah tetap motor curian mereka. Mereka yang bergabung dengan Aji adalah Badrul alias Dengke, Ahmat Jaelani, Angga Andriansyah alias Angga serta Rama alias Tebo. Aji juga berhasil mengajak Nopriadi alias Bandrek sebagai penadah tetap untuk motor hasil curian mereka. "Semua teman-teman saya ini warga Bogor semuanya. Kenalnya satu per satu, karena sama-sama pengangguran," ujar Aji. Bahkan, Aji juga yang memiliki ide menggasak motor dengan menaikkannya ke dalam mobil pribadi Avanza sewaan yang dimodifikasi. Dimana jok atau bangku di bagian tengah dan belakang dilepas, untuk tempat sepeda motor curian mereka. Cara ini ternyata cukup membuahkan hasil. Terhitung, aksi mereka selalu berhasil bahkan disinyalir sudah dilakukan selama ratusan kali. Sebagai penggagas dan otak aksi curanmor dengan modus baru yakni menggunakan Avanza yang dimodifikasi, Aji akhirnya biasa dipanggil kapten oleh rekan-rekannya. "Saya memang kapten atau pimpinan kelompok ini. Sebab pemetik motor yang kami incar juga selalu saya. Saya yang selalu turun pertama kali untuk ambil motor, setelah itu teman-teman bantu menaikkan ke mobil," katanya lugas. Kapolresta Depok Kombes Ahmad Subarkah dalam jumpa pers di Mapolresta Depok, Selasa (10/3), mengatakan enam pelaku komplotan ini berhasil dibekuk pihaknya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jabon Kampung Sawah, Desa Jabon, Parung, Bogor, Sabtu (7/3) pagi sekira pukul 09.00. Dari enam pelaku, kata Ahmad, 5 orang adalah pelaku utama dan seorang lainnya adalah penadah motor curian. Di rumah kontrakan itu, tutur Ahmad, disita sejumlah barang bukti yakni tiga sepeda motor hasil curian, kunci letter T dengan lima anak kunci, sangkur, golok, serta gunting. "Kami amankan juga Avanza yang dimodifikasi dan sebagai alat mereka untuk beraksi membawa hasil motor curian," ujarnya. Menurut Ahmad, terungkapnya komplotan ini merupakan hasil pengembangan dari penggrebekan puluhan kios onderdil motor curian di Desa Sasak Panjang dan Kampung Bulu, Bojonggede, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (28/2) lalu. "Dari satu orang pemilik kios onderdil motor yang kami amankan, kita kembangkan sehingga berhasil mengungkap komplotan ini," kata Ahmad. Ia mengatakan komplotan ini beraksi dengan modus yang terbilang cukup baru, yakni menggunakan mobil Avanza sewaan yang dimodifikasi untuk mencari mangsa terutama untuk membawa motor hasil curian mereka. "Bagian jok tengah dan belakang mobil Avanza dibongkar agar cukup untuk mengangkut 2 sampai 3 sepeda motor curian," kata Ahmad. Menurut Ahmad, kawanan ini disinyalir sudah beraksi ratusan kali sejak tahun 2007 lalu, dengan dipimpin oleh Sartadji. Kawanan ini kerap menyasar pemukiman dan komplek yang pengamanannya tidak ketat. "Diantaranya pernah beraksi di Cinere, Depok, di Kampung Rambutan, Jakarta Timur, di Blok M serta Pondok Indah di Jakarta Selatan, hingga ke Tangerang Kota, Tangerang Selatan dan Tangerang Kabupaten," katanya. Sementara untuk wilayah Bekasi, papar Ahmad, kawanan ini mengaku belum pernah beraksi di sana. Ahmad menjelaskan dalam setiap aksinya, komplotan ini membawa senjata tajam berupa golok dan sangkur. "Jika aksi mereka ketahuan korbannya, dengan golok dan sangkur itu mereka menakut-nakuti korbannya. Jika korban melawan, bukan tidak mungkin dilukai oleh mereka," papar Ahmad. Ia mengatakan lima tersangka yang merupakan pelaku utama pencurian akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Sementara untuk seorang penadah anggota kawanan ini akan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
(bum)(wrt k)

Komentar