PALMERAH - Pertikaian antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian hingga kini imbasnya masih berlangsung. berbagai komentar baik yang proKPK dan proPolri terus bergulir. Banyak argumen dan pandangan berbeda dari berbagai kalangan dalam menyorot masalah ini. Bahkan, kalangan pers pun secara tidak langsung terseret dalam masalah ini. Insan pers seharusnya tidak terpengaruh atau pun terperosok masuk dalam salah satu kepentingan dan dituntut menyajikan pemberitaan yang independen, profesional dan jujur dalam kasus korupsi dan hukum. Semua tulisannya harus bisa mempunyai fungsi sebagai media informasi yang mendidik, membangun dan mencerdaskan bangsa demi tercapainya cita-cita kemerdekaan. Yaitu terwujudnya masyarakat “Madani’, masyarakat yang adil, makmur, damai, tenteram, sejahtera, serta berbudaya dan yang paling penting bebas dari korupsi di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jelas dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers di pasal 6 d dengan tegas mengamanatkan bahwa “Pers Nasional mempunyai fungsi dan peranan melakukan pengawasan, kritik, koreksi serta memberikan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dengan berpedoman pasal 6 d ini, diharapkan para insan Pers mempunyai peluang untuk bisa turut melakukan pengawasan terhadap penyelewengan-penyelewengan, korupsi, hukum dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan para koruptor dengan cara sistematik dan terstruktur. Selain itu, pada Bab Pembukaan Kode Etik Jurnalistik dinyatakan bahwasanya ‘Kebebasan pers adalah perwujudan kemerdekaan penrnyataan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang dasar (UUD) 1945 yang sekaligus merupakan salah satu ciri negara hukum, termasuk Indonesia. Pers sebagai media komunikasi, memegang peranan penting dalam pembangunan. Untuk itu, kini saat pers Indonesia turut berperan aktif dalam mendukung pembangunan dengan menyajikan pemberita-pemberitaan yang obyektif, edukatif, konstruktif, sekaligus sebagai kontrol sosial. Seharusnya perseteruan antarlembaga hukum seperti KPK dan Polri tidak semakin runcing apabila pihak berwenang, khususnya Presiden Republik Indonesia segera melakukan langkah tepat guna demi berjalannya hukum bagi koruptor di Negeri ini. Semoga, pengambil keputusan ini segera melakukan kebijakan untuk melindungi semua lembaga hukum, baik KPK, Polri dan lembaga hukum lainnya bisa bekerja jujur dan profesional. Tidak ada satu pun niat untuk melemahkan lembaga pemberantasan korupsi baik KPK, Polri, Kejaksaan untuk bisa bersama-sama melawan koruptor di Negeri ini. Semoga,(wrt k)
Komentar
Posting Komentar