Polisi amankan 116 motor dari rumah gadai

MEDAN - Rumah milik Daniel Sijabat (43) di Jalan Pasar II Barat, Medan Marelan digerebek polisi karena terindikasi sebagai tempat penyimpanan kendaraan curian. Meski pemilik mengaku sebagai pebisnis gadai sepeda motor, namun sebanyak 116 unit sepeda motor yang terparkir rapi langsung diamankan ke Polda Sumut. Penggerebekan ini dilakukan pada Rabu (4/3/2015) lalu dengan melibatkan ratusan personel dari berbagai direktorat. Kasus ini terungkap setelah seorang pencuri sepeda motor berhasil diamankan beberapa waktu lalu. Dalam keterangannya, pelaku tersebut mengaku sering menggadaikan kendaraan curian itu di rumah Daniel. Berbekal informasi itu, polisi langsung menggerebek rumah tersebut. Sebanyak 116 unit sepmor dari berbagai merk dan jenis ditemukan tersusun rapi. Aohari Simamora, yang mengaku sebagai kuasa hukum pemilik rumah sempat menolak penyitaan itu. Ia bersikeras seluruh kendaraan itu bukan hasil kejahatan. "Ini bisnis. Namanya rumah gadai, ya menampung gadaianlah," kata Simamora. Polisi mengacuhkan pernyataan tersebut. Daniel yang berada di rumah bahkan turut diamankan. Ia disangka sebagai penadah kendaraan curian yang diatur dalam Pasal 480 juncto 363 KUHPidana. "Dari total 116 unit yang ditemukan, kita hanya mengamankan 109 unit. Bukan maksud apa-apa, kebetulan angkutan yang kita bawa tidak memadai. Tujuh truk yang kita bawa hanya mampu mengangkut 109 unit," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (5/3/2015). Seluruh kendaraan itu saat ini sudah diamankan di halaman Direktorat Reskrim Umum Polda Sumut. Masyarakat yang merasa sebagai pemilik dipersilahkan mengambil dengan membawa dokumen kepemilikan. (mad)(Srb i)

Komentar