Polisi bekasi tembak dua pencuri sepeda motor

TEGAL - Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Utara membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di rumah kontrakannya di Kampung Baru RT 01/02 Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara pada Kamis (5/3/2015) dini hari. Kedua pelaku bernama Endar (39) dan Yadi (34) dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat ditangkap polisi. Kapolsek Cikarang Utara, Komisaris Yudo Haryudo mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban, Abdul Haris (31) bahwa sepeda motor Honda Vario miliknya hilang di rumah di daerah Cikarang Utara pada Rabu (4/3) pagi. Setelah menginterogasi korban dan saksi-saksi di lokasi, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah bersembunyi di rumah kontrakannya. Berbekal informasi itu, kemudian polisi mengepung rumah kontrakan pelaku. Saat pintunya didobrak, kedua pelaku yang sedang duduk menonton televisi di ruang tengah berusaha melarikan diri lewat pintu belakang. Anggota yang ada di lokasi langsung menembak betisnya, hingga mereka seketika tersungkur di lantai. "Kami terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas, karena mereka berusaha melarikan diri saat ditangkap petugas," ujar Yudo di Mapolsek Cikarang Utara pada Kamis (5/3/2015). Yudo mengatakan, dalam setiap aksinya pelaku mengandalkan sebuah kunci letter T. Keduanya memiliki perannya masing-masing, Yadi bertugas menggasak kendaraan dengan membuka paksa rumah kontak dan Endar bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi. Setelah berhasil menggasak motor korban, pelaku barang hasil curiannya ke seorang penadah bernama Marjuk di Desa Cibuaya, Kabupaten Karawang dengan harga Rp 2,7 juta. "Untuk saudara Marjuk masih kita buru, mudah-mudahan dia kami tangkap dalam waktu dekat," kata Yudo yang mengaku telah mengantongi identitas lengkap pelaku. Kepada penyidik, pelaku mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali. Untuk setiap motor hasil curian, mereka biasa menjualnya dengan harga Rp 3-4 juta per unit. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua kunci berbentuk letter T, tujuh anak kunci berbentuk letter T dan satu kunci duplikat. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberataan dan bakal dihukum penjara selama tujuh tahun.(warta k)

Komentar