KPU medan buka pendaftaran balon walikota jalur independen

MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi membuka pendaftaran bakal calon (balon) Wali Kota Medan dari jalur perseorangan atau independen. Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggara Pandapotan Tamba menyebut, sejak Minggu (24/5/2015), warga atau tokoh masyarakat yang ingin ikut bertarung dalam kontestasi Pilkada Medan sudah diperkenankan mengambil formulir pendaftaran. "Untuk bakal calon dari jalur independen atau perseorangan sudah dibuka mulai semalam, tanggal 24 Mei. Pembukaan ini seusai PKPU No 9 tahun 2015 tentang pentunjuk teknis pencalonan kepala daerah," kata Pandapotan kepada wartawan di Kantor KPU Medan, Senin (25/5/2015). Diterangkannya, persyaratan bagi bakal calon perseorangan yang ingin maju harus mendapat dukungan minimal 160.367 orang atau 6,5 persen dari jumlah penduduk Kota Medan. Dibuktikan dengan foto copi KTP atau foto copi KK maupun paspor. Jumlah dukungan ini harus tersebar minimal dari 11 kecamatan yang ada di Kota Medan. "Lebih boleh, kurang tidak boleh. Tinggal mereka pilih dimana mau menyebarkan itu," katanya. Untuk penyerahan formulir dan dokumen dukungan diterima KPU Medan mulai 11 sampai 15 Juni mendatang.(trb m)

Komentar