Mendagri Tjahjo: pemerintah danKPU sepakat tak perlu Revisi UU pilkada

Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo datang menemui pimpinan DPR untuk membahas kemungkinan revisi UU Pilkada. Sampai saat ini Tjahjo menyatakan pemerintah belum setuju untuk adanya revisi. "Namanya politik kemungkinan tak dibahas juga bisa, kemungkinan dibahas juga bisa. Ideal dari sisi mana? Dari sisi pemerintah dan KPU tak perlu dikaji tapi kalau dari sisi DPR mungkin sah sah saja," kata Tjahjo di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2015). Tjahjo mengaku belum tahu arah dari revisi yang akan dilakukan. Meski pun DPR berulang kali menekankan perlunya melakukan revisi. "Saya tak tahu arahnya ke mana tapi bisa dicermati kira-kira arahnya ke mana. DPR itu kan perpanjangan politik daripada kekuatan parpol. Kami ikut KPU saja. Kalau (kami) merasa keberatan bukan aspek substansi materinya, tapi aspek waktu yang dikhawatirkan ganggu," kata Tjahjo. Kendati demikian Tjahjo tetap memerintahkan Direktorat Otonomi Daerah dan Biro Hukum untuk melakukan kajian. Tetapi Tjahjo belum mau mengungkap apa isi kajian tersebut. "Pemerintah khawatir kalau diadakan revisi walau pun hanya 3 poin, arah kepentingannya ke mana, nanti jadi lebar akan sangat ganggu penahapan pilkada serentak yang jadwalnya mepet sekali," ujar dia. Diwawancara secara terpisah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjanjikan pembahasan revisi UU Pilkada akan dilakukan dengan cepat. Dia bahkan menyebut bahwa revisi akan rampung dalam waktu satu masa sidang sebelum memasuki reses bulan Ramadan. "Iya, itu akan selesai pada satu masa sidang. Artinya sebelum masuk puasa, atau pas puasa kita sudah punya peraturan dan KPU bisa ngebut untuk mengejar setengah tahun persiapan," kata Fahri.(dtk n)

Komentar