Pungutan 1,5 juta di SMPN 8 depok bebani psikologis siswa

DEPOK -- Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Hendra Nurtjahjo mengatakan iuran perpisahan sekolah sebesar Rp 1,5 Juta bagi siswa kelas IX SMPN 8 Depok yang selalu ditagih pihak sekolah ke siswa menjelang Ujian Nasional (UN) SMP dipastikan membebani para siswa secara psikologis. Padahal, kata Hendra, hal seperti ini semestinya tidak terjadi di sekolah negeri. "Karena selalu ditagih sebelum ujian nasional berlangsung oleh Wali Kelas pasti bebani psikologis siswa. Apalagi saat menagih sifatnya menekan. Ini ada indikasi tidak baik," kata Hendra usai menyambangi SMPN 8 Depok di Kompleks Timah, Kelapa Dua Wetan, Cimanggis, Depok, Kamis (7/5/2015). Menurutnya, iuran yang diminta itu tidak disertai penjelasan memadai dan rinci ke wali murid. "Jelas ini membuat wali murid keberatan. Apalagi tak ada adanya transparansi dan rincian penggunaan dana," katanya. Apalagi, kata Hendra, pungutan tersebut tidak disertai dengan surat edaran. "Selain itu, apa yang dilakukan komite sekolah juga tidak tepat dengan asas pelayanan publik. Hasil pemeriksaan Ombudsman karena tak ada rincian yang pasti secara informatif dan transparansi, maka bisa mengindikasikan adanya sesuatu yang ingin diraih oleh pihak tertentu," kata Hendra. Karenanya, kata Hendra, ia memastikan, ada maladministrasi dalam kasus ini. "Namun, belum sampai indikasi korupsi," katanya(wrt k)

Komentar