Revitalisasi terminal depok pemko ternyata belum setuju

DEPOK - Kontrak kerjasama baru mengenai revitalisasi Terminal Terpadu Kota Depok yang diklaim oleh PT Andyka Investa, selaku pengembang, sudah disepakati dan disetujui oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, ternyata belum terjadi. Kontrak kerjasama baru berisi usulan atau addendum perubahan dari kontrak sebelumnya 2011 lalu, ternyata baru diajukan oleh PT Andyka Investa ke Pemkot Depok. Saat ini usulan perubahan kontrak kerjasama atau kesepakatan revitalisasi Terminal Depok itu, masih dalam kajian mendalam Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Pemkot Depok. Hal itu dikatakan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Hardiono, saat ditemui Warta Kota di ruang kerjanya, Rabu (6/5/2015) siang. "Jadi, adendum atau usulan perubahan dengan kontrak baru itu, diajukan oleh pihak pengembang, 2014 lalu. Kemudian draft adendum perubahan yang mereka usulkan itu sedang kami kaji. Sehingga belum ada kesepakatan baru," kata Hardiono. Menurut Hardiono, dalam kontrak kerjasama baru yang diusulkan pengembang, ada sejumlah penambahan yang mereka usulkan dalam revitalisasi Terminal Depok. Di antaranya, kata Hardiono, pengembang mengusulkan membangun hotel dan apartemen 30 lantai di lahan Terminal Depok yang merupakan milik atau aset Pemkot Depok.(wrt k)

Komentar