Pelaku cabul bebas berkeliaran

BESITANG, JAM 14.00 WIB Masih ingat kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Besitang terhadap wanita di bawah umur SR (20), warga Dusun 2 Bukit Harapan Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, beberapa hari lalu. SR melaporkan kekasihnya, 3 Juni 2015 lalu karena menolak bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya itu. Hanya saja, sampai saat ini pelakunya masih bebas berkeliaran di Kecamatan Besitang. Alhasil, Rabu (24/6) SR didampimgi kedua kakaknya dan bersama salah satu saksi kembali mendatangi Polres Langkat mempertanyakan kembali perkembangan laporannya. Di polres, SR bersama keluarganya dan saksi kembali diperiksa ulang diambil keterangan kembali dan pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kini, pelaku bakal terjerat undang-undang tindak pidana cabul dengan pasal 293 KUHPpidana. “Memang banyak kasus pencabulan yang terjadi di Kabupaten Langkat ini. Namun kami akui jumlah anggota kami minim maka laporan dari warga belum begitu maksimal. Namun kasus yang terjadi terhadap SR kami tetap atasi dengan maksimal dan pelaku segera kami tangkap,” tegas Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Agus Sobarnapraja SH. Terpisah, Indah (17) salah satu saksi yang mengetahui hubungan SR dengan pelaku (Andry), mengaku mendapatkan ancaman dari kedua orang tua pelaku di kediamannya, usai memberikan keterangan di Polres Langkat.Namun indah tak menghiraukan ucapan dari kedua orangtua pelaku. “Tadi pagi saya langsung dijemput orangtua Andry bang, ditakut-takuti mereka, katanya saya akan dipenjara, mereka bilang deking mereka sangat kuat dan kalau saya menjadi saksi SR saya akan dipenjarakan mereka, tapi saya tidak takut bang. Ini emang kenyataan bang, ngapai saya takut, kedua orangtua Andry, Linda dan Adi Lebeh itu meminta agar saya mundur menjadi saksi SR. Bahkan bukan orangtua Andry saja yang menakut-nakuti saya bang. Ada juga saya dengar orang lain juga ada mau mencari saya,” kata Indah kepada wartawan.(met)

Komentar