KALIDERES-Aparat Unit Reskrim Polsek Kalideres menggerebek perjudian sabung ayam di Jalan Kayu Besar, Tegal Alur, Jakarta Barat, Minggu (26/7/2015). Seorang penjudi naas mengalami patah kaki lantaran panik dan mencoba kabur dengan melompat ke dalam parit sedalam 1,5 meter. Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Khoir mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat anggotanya melakukan pengepungan pada sebuah lahan yang kerap dimanfaatkan untuk kegiatan sabung ayam. Mengetahui kedatangan pihaknya, belasan orang penjudi pun lari tunggang langgang ke seluruh arah menghindari kejaran polisi. Beberapa anggotanya pun mengeluarkan tembakan peringatan untuk agar para penjudi berhenti berlari dan menyerahkan diri. Namun, seorang diantaranya diungkapkannya, nekat berlari. Beberapa anggotanya yang berpakaian bebas pun tidak sanggup mengejar lantaran kencang berlari. Upaya pelarian itu justru berbuah petaka. Seorang pelaku yang berlari ke arah semak belukar dan kebun itu akhirnya justru meminta pertolongan petugas lantaran mengalami patah kaki usai melompat ke dalam parit sedalam 1,5 meter. "Penyebabnya karena panik, dia lompat ke dalam parit yang dalamnya sekitar 1,5 meter. Patah di bagian lutut kaki kiri dan lecet pada beberapa bagian, tapi sudah ditangani, anggota langsung bawa pelaku ke rumah sakit," jelasnya. Lebih lanjut diungkapkannya, penggrebekan tersebut dikarenakan, keresahan masyarakat atas semakin ramainya kegiatan judi sabung ayam di wilayah tersebut. Karena itu, usai mendapatkan laporan dari masyarakat, dirinya bersama beberapa anggotanya pun segera melakukan pengintaian sekaligus penangkapan. "Kami menerima laporan dari masyarakat, bahwa di kawasan jalan kayu besar tegal alur ini sering terjadi arena sabung ayam, setelah menerima laporan, kami langsung menindak lanjutinya, dan setelah sampai di lokasi ternyata benar, banyak yang berjudi di sana," ungkapnya. Upaya penggrebekan tidak sia-sia, sebanyak enam orang pelaku judi sabung ayam beserta sejumlah barang bukti berupa belasan ayam jago aduan dan belasan unit sepeda motor milik para penjudi berhasil diamankan. Para pelaku penjudi sabung ayam di kenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman 5 tahun penjara.(wrt k )
Komentar
Posting Komentar