Binjai-pembacokan yang dilakukan dua OTK mengendarai sepeda motor warna putih, jenis yamaha vixion di depan warung kopi elit “Kok Tong” di Jalan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sabtu (4/7/15) malam. Beruntung, korban hanya mengalami luka lecet di bagian pinggang belakang akibat sabetan senjata tajam. Informasi yang berhasil dihimpun wartawan di lapangan menyebutkan, kedua pelaku telah menunggu dan mengintai korban sebelum melakukan pembacokan. Saat itu korban sedang berada di warung kopi Kok Tong untuk menunggu hujan reda bersama ke empat temannya sesama jurnalis, Jufri, Awaluddin, Dedi dan Goci. Ketika keluar dari warung kopi dan mendekati mobilnya hendak membuka pintu mobil, tiba-tiba dua pelaku langsung mendekati korban dan melayangkan senjata tajamnya kebagian belakang pinggang korban. “Saya dan Goci lalu menuju parkiran sepeda motor. Bambang dan Dedi menuju parkiran mobil. Saat membuka pintu mobil, Bambang didatangi kedua pelaku dan memukulnya. Disitu pelaku lalu mengeluarkan pisau dan membacok Bambang,” kata Jufri P. Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian kabur. Beruntung, korban hanya mengalami luka ringan di bagian belakang pinggang korban. “Di situ sempat kami kejar, namun pelaku lari. Tapi beruntung, korban hanya luka ringan. Katanya gara-gara pemberitaan pengusaha pupuk ilegal Ali Opek yang tidak senang dengan pemberitaan itu,” sebutnya. Akibat kejadian itu, Bambang bersama ke empat temannya membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Binjai dan telah dilakukan visum. Atas peristiwa itu, hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Menyikapi peristiwa ini, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Binjai, Hendra Mulya mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh OTK terhadap jurnalis Binjai. “Tindakan kekerasan terhadap wartawan ini biasanya dilakukan orang-orang yang tidak mengerti peran dan fungsi wartawan dan ini sangat tidak dapat ditolerir,” katanya. Dia mengatakan, dalam menjalankan tugas, wartawan telah dilindungi Undang-undang (UU) Pasal 8 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. “UU ini dengan jelas menegaskan kalau dalam melaksanakan profesinya, wartawan maupun mendapat perlindungan hukum,” pungkasnya. Terkait peristiwa ini, lanjut dia, pihak kepolisian yang telah menerima laporan pengaduan atas tindak kekerasan terhadap wartawan harus segera melakukan pengusutan dan penindakan tegas terhadap kelompok atau pelaku penganiayaan. ”Kita juga meminta Kapolda Sumut memberi perhatian serius atas kasus ini, sudah dua kali si korban mengalami kekerasan, dua tahun yang lalu dia sempat diculik dan tahun ini dia dibacok,” kata Hendra.(pmm 5)
Komentar
Posting Komentar