CAKUNG-Jajaran Polsek Cakung berhasil mengamankan seorang bandar narkoba, Senin (14/9) sekira pukul 20.45 WIB. Pelaku yang diketahui berinisial HF (24) itu diamankan di wilayah Kayu Tinggi, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur. "Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi," kata Kapolsek Cakung Kompol Armunanto Hutahean, Selasa (15/9). Armunanto menjelaskan setelah pelaku berhasil ditangkap, polisi langsung melakukan pengembangan dan menggeledah tempat kos tersangka yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 37,8 gram "Setelah dilakukan penangkapan, petugas langsung menggeledah tempat kos pelaku. Hasilnya petugas menemukan sabu seberat 37,8 gram," ungkapnya. Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu paket kecil sabu siap edar, timbangan, alat hisap sabu, dan juga handphone. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 juncto Pasal 114 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Berdaya:wrt k
Komentar
Posting Komentar