Babak baru kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin memasuki babak baru. Jessica Kumala Wongso resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Jessica ditangkap polisi pada Sabtu (30/1), sekitar pukul 07.45 WIB. Tersangka ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square. Dalam penangkapan yang juga disaksikan orangtuanya, tersangka tidak melakukan perlawanan. Setelah pemeriksaan lebih dari 12 jam, Jessica resmi ditahan. Saat keluar dari ruang pemeriksaan menuju ruang tahanan, tak ada sepatah kata pun disampaikan Jessica. Dia nampak lesu saat digiring beberapa anggota polisi. Direksrimum Kombes Pol Krishna Murti mengungkapkan penahanan dikarenakan ketidaksesuaian keterangan yang diberikan tersangka, dengan fakta dan alat bukti yang didapatkan polisi. Krishna menyebut pihaknya memiliki alasan kuat menahan Jessica. Dia khawatir tersangka akan melarikan diri dan berupaya menghilangkan alat bukti. Keluarga Jessica Wongso enggan minta maaf atas kematian Mirna. Yayat Supriatna, salah satu tim pengacara Jessica mengatakan, Jessica dan keluarga tak punya masalah apapun sehingga tidak memiliki kewajiban mengajukan permohonan maaf. "Jessica maupun keluarga tak pernah akui kalau ia adalah pelakunya. Buat apa kami minta maaf, kan tidak bersalah," kata Yayat Supriatna di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (1/2). Yudi Wibowo, kuasa hukum yang sejak awal mendampingi Jessica juga tidak terima dengan langkah polisi menjadikan kliennya tersangka dan menahannya. Yudi menyerang balik Krishna Murti dan anak buahnya. Merdeka.com merangkumnya, berikut paparannya.
Komentar
Posting Komentar