Pembunuh engelime divonis 10 thn penjara

PALMERAH— Majelis hakim perkara pembunuhan Engeline yang diketuai oleh hakim Edward Harris Sinaga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Agustay Handa May, Senin (29/2/2016). Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa yang dalam sidang sebelumnya menuntut Agustay 12 tahun penjara. "Terdakwa Agustay Handa May telah terbukti secara sah dan meyakinkan membantu pembunuhan berencana dan mengubur mayat dengan maksud menyembunyikan kematian," kata Edward saat membacakan putusannya, Senin. "Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti dimusnahkan dan membebani biaya perkara sebesar Rp 5.000," katanya. Dalam putusannya, hakim juga menyampaikan bahwa hal yang memberatkan terdakwa Agustay adalah perbuatannya. "Untuk hal yang meringankan bahwa Agustay berterus terang mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan mengaku menyesal," kata hakim. Sebelumnya, beberapa saat lalu, sidang vonis juga dijalani oleh terdakwa lain, yaitu Margriet Christina Megawe, yang tak lain dari ibu angkat Engeline dengan vonis seumur hidup dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. (Sri Lestari)(wrt k)

Komentar