Pengacara jessica masih tetap protes karena tidak dikasih BAP

PALMERAH— Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menyayangkan sikap penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya yang tak memberikan berkas BAP kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. "Saya belum menerima, justru saya aneh. Diperiksa sebagai tersangka, tetapi saya tak dikasih salinan BAP," tutur Yudi Wibowo Sutikno, salah satu kuasa hukum Jessica kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/2/2016). Dia menjelaskan, penyidik dapat memberikan salinan berkas BAP sesuai ketentuan dalam pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, dia mengklaim penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya akan menyerahkan berkas BAP kepada tim kuasa hukum itu setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. "Itu melanggar Pasal 72 KUHAP. Alasan menunggu P21, nah P21 itu kapan? Kan begitu. Di KUHAP kan tak ada harus menunggu sampai P21. Di Pasal 72 tak ada kata-kata begitu," kata dia. Dia menambahkan, di berkas BAP itu Jessica dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto pasal 338 tentang Pembunuhan. Sementara itu, pasal 55 tentang Turut Serta tak dimasukkan. "Kalau tak pasal 340 juncto pasal 338, satunya pembunuhan berencana, satunya pembunuhan biasa. Oh tak ada (pasal 55 KUHP,-red)" kata dia. (Wrt k)

Komentar