BEKASI -- Kawanan perampok yang menggunakan senjata api (senpi) kian merajalela di Kota Bekasi. Sebelum ini, mereka menyekap enam sekuriti di perusahaan distributor makanan di daerah Jatiasih, Kota Bekasi. Kini, mereka kembali melakukan aksinya di sebuah perusahaan ekspedisi di Jalan Kedaung, Kampung Cimuning RT 01/04, Kecamatan Mustikajaya pada Jumat (26/2/2016) dini hari. Modusnya pun sama, mereka masuk ke perusahaan tersebut dengan cara memanjat dinding dan karyawannya disekap. Kasubag Humas Poltresta Bekasi Kota, Inspektur Satu Puji Astuti mengatakan, hingga kini penyidik masih memburu para pelaku. Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Adapun barang yang berhasil dicuri adalah, sejumlah uang di dalam brankas yang belum diketahui totalnya, sembilan unit monitor komputer, dua unit sepeda motor beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan satu mobil Xenia bernopol B 1762 TJ. Puji mengatakan, pelaku berjumlah enam orang dan satu di antaranya adalah seorang perempuan. Awal kejadiannya, tiga pelaku masuk dengan cara memanjat dinding perusahaan. Setibanya di sana, mereka lalu menodong pistol ke arah dua petugas sekuriti, dua kernet dan seorang karyawan administrasi. “Karena ditodong, lima karyawan akhirnya tak berani berkutik dan menuruti kemauan pelaku,” kata Puji, Jumat (26/2/2016) malam. Puji melanjutkan, lima karyawan itu kemudian digiring ke kantor sekuriti. Di sana, mulut mereka disumpal lakban dan kaki serta tangannya diikat tali sepatu. Setelah melumpuhkan korbannya, tiga orang pelaku itu lalu memanggil tiga rekannya yang berada di luar perusahaan. Dengan leluasa mereka memasuki ruang kantor yang berada di lantai dua. “Mereka lalu mengambil harta benda milik perusahaan itu,” ujar Puji. Puji menduga, para pelaku merupakan orang sama yang juga beraksi di daerah Jatiasih pada tiga hari lalu. Kemungkinan, mereka telah melakukan pemetaan di lokasi sebelum melakukan aksinya. Mereka juga seperti pemain lama dalam melakukan kejahatan, karena aksinya begitu santai dan tenang. Apabila pelaku tertangkap akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara maksimal 10 tahun.( wrt k)
Komentar
Posting Komentar