Tiga mahasiswa pengedar sabu diringkus polisi

PASAR MINGGU -- Tiga mahasiswa dari universitas ‎ternama di Jakarta Selatan diciduk Satuan Reserse Kriminal Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2016). Mereka ditangkap lantaran terbukti mengedarkan sabu di kalangan mahasiswa. Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Zaky Alkazar mengatakan ketiga pelaku berinisial ‎(23), MZ (20), dan RG (22)‎. Para pengedar barang haram itu dicokok polisi disebuah kos-kosan di Jalan Mansyur, Jalan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2016) siang. ‎Penangkapan para pengedar narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang berada di kampus pelaku. Dengan adanya peredaran narkoba di tempat pendidikan tersebut para mahasiswa dan dosen merasa gerah. Berbekal informasi tersebut polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Saat itu, diketahui ketiganya yang kerap mengedarkan sabu di wilayah kampus dimana mereka belajar. Polisi pun membuntuti pelaku hingga ke kos-kosan mereka tinggal. "Kita lakukan penggeldahan dikamar kos mereka. Ditemukan barang bukti berupa Narkoba seberat 115 gram berikut timbangan electronik," kata Zaky di Mapolsek Pasar Minggu, Jumat (26/2). Dia menjelaskan bahwa barang haram tersebut disimpan pelaku disebuah lemari yang ada di kos-kosan tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas. Kepada polisi, pelaku mengaku kerap mengedarkan sabu-sabu diwilayah kampus sejak beberapa bulan lalu. Dalam mengedarkanannya pelaku menjual sebesar Rp 1,5 juta untuk satu gram barang haram tersebut. "Kalau ditotalkan bila diuangkan sebesar Rp 172,5 juta rupiah. Saat ini kita juga masih memeriksa pelaku dari mana barang ini didapat," tuturnya. Ketiga pelaku kini harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Pasar Minggu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 112 jo 113 No 34 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 6 tahun penjara.(wrt k)

Komentar