Deli serdang:
Tim Gabungan Dari Pers Dan LSM Yaitu : WARTA METRO , KUPAS TUNTAS NEWS Dan LSM KPK , Mendapat Temuan Informasi Dari Masyarakat , Bahwasanya Adanya Dugaan Penjualaan Sebagian Tanah Tapak Kantor Desa Kotasan Kecamatan Galang , Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara . Tim Gabungan Menghadap Pejabat Sementara Kepala Desa Kotasan Yang Bernama DHARMA BAKTI HARAHAP , SOS Dari Kantor Kecamatan Galang . Pada Hari Senin Tanggal : 21-03-2016 Sekitar Pukul ±14.00 WIB , Bertempat Di Kantor Kecamatan Galang . TIM Gabungan Langsung Bertanya Tentang Kejelasan Tanah Tapak Kantor Desa , Akan Tetapi Pejabat Sementara Kepala Desa Kotasan mengatakan Pada Tim Gabungan , Dia Tidak tau Persis Berapa Keseluruhan Luas Tanah Tapak Kantor Desa Kotasan Selanjutnya Kami Tim Gabungan Diarahkan Oleh Pejabat Sementara Kepala Desa Tersebut Untuk Menjumpai SEKDES Desa Kotasan Untuk Mendapat Keterangan Yang Jelas . Kemudian Tim Gabungan Hari Itu Juga Bergerak Dari Kantor Camat Langsung Mengarah Kekantor Desa Kotasan , Pada Sekitar Pukul ±15.00 WIB . Tim Gabungan Jumpa SEKDES Desa Kotasan Di Dalam Kantor Desa . Tim Gabungan Mendapat Keterangan Dari SEKDES Desa Tersebut Bahwasanya Tanah Tapak Kantor Desa KotasanBerukuran Lebar ±10M Dan Juga Panjang ±44M Jadi Keseluruhan Luasnya ±440M 2 , Dan Juga Tanah Tapak Kantor Desa Kotasan Berasal Debeli Dari Seorang Masyarakat Desa Kotasan Yang Bernama PAK YAMIN , Yang Berdomisili Di Dusun VI Desa Kotasan . Itu Pun Dari Hasil Keputusan Musyawarah / Mufakat Pada Tanggal 15 Mei 2012 Di Desa Kotasan Yang Di Hadiri Oleh Ketua BPD , Ketua LKMD , KASI TRAN TIB KECAMATAN GALANG , POLISI DESA KOTASAN , SEKDES , KAUR-KAUR DESA , KADUS-KADUS DESA , Salah Satu Masyarakat Desa Dan Kepala Desa ( Yang Sekarang Sudah Mantan ) Saat Itu Juga Tim Gabungan Melihat Langsung Kebenaran Tanah Tapak Kantor Desa Kotasan Dari Depan Sampai Kebelakang Dari Sisi Kiri Dan Kanan . Ternyata Tim Gabungan Menemukan Kejanggalan Dari Segi Tembok Pagar . Yang Disisi Kanan Kantor Terus Panjang Sampai Habis Batas Ukuran Panjang Tanah Tapak Kantor Desa Kotasan Langsung Pagar Tembok , Sedangkan Sisi Kiri Kantor Tidak Selesai Terhenti pembangunan pagar tembok kantor tersebut yang Kurang lebih panjang 10m . Dan di tanah tapak kantor persis di belakang Kantor desa ada tanaman UBI KAYU milik salah satu warga yang Bernama TM Istri Dari Bapak SHT . Penduduk desa jaharun A Yang Berdomisili Di Dusun VI desa kotasan . Ternyata sebagian tanah tapak desa kotasan yang letaknya persis Dibelakang kantor desa tersebut yang di Tanami UBI KAYU sudah Dibeli bernama TM dari mantan kepala desa kotasan yang bernama ASH yang semasa menjadi kepala desa kotasan mulai masa Bakti tgl : 27-02-2009 sampai 29-04-2015 . permasalahan ini Supaya ditindak lanjuti segera kepada keseluruhan instansi yang terkait . Yang dimaksud dengan keputusan desa yaitu : Hasil keputusan mus- Yawarah /mufakat di desa yang harus dihadiri atau disetujui oleh : Kepala Desa , Ketua BPD , Ketua LKMD , Utusan Dari Kecamatan , Polisi Desa , SEKDES , Kaur-Kaur , Kadus-Kadus Desa Serta Pemuka / Tokoh masyarakat Dan tokoh agam desa Menurut keputusan gubernur kepala daerah tingkat I Sumatera Utara nomor : 188.341/20/K/Tahun 1986 Dengan nomor 17 tahun 1985 Tentang sumber pendapatan dan kekayaan desa . pengurusan dan Pengawasanya . A) Apabila tanah-tanah desa yang berupa tanah kas desa bengkok Titisan, pangonan, kuburan dan lain-lain yang sejenis yang di Kuasai oleh dan merupakan kekayaan desa, dilarang untuk Dilimpahkan kepada pihak lain. B) Ganti tanah yang senilai dengan tanah yang dilepaskan. C) Penggantian berupa uang yang digunakan untuk membeli Tanah lain yang senilai. Kecuali Diperlukan untuk kepentingan proyek-proyek pembangunan Yang ditetapkan dengan keputusan desa yang harus mendapat izin Secara Resmi dan tertulis oleh bupati/walikota madya. Dan gubernur Kepala Daerah Tingkat I sumatera utara . maka butir a,b,c yang diatas Baru Bisa dilaksanakan. Apabila ketetapan dengan keputusan desa yang tidak mendapat izin Secara resmi dan tertulis oleh bupati /walikota madya dan gubernur kepala Daerah tingkat I Sumatera Utara ,maka butir a,b,c yang tertera Diatas Tidak Bisa dilaksanakan . apabila dilaksanakan juga jelas merugikan Desa / Negara. Bisa Dikenakan dalam undang-undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang KORUPSI . Menurut BAB II Tindak pidana . KORUPSI Pasal 2 Berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang da- Pat Merugikan Negara dikenakan pidana penjara kurungan hukuman Badan . Pasal 3 Berbunyi : Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri Sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi , Menyalah gunakan kewenangan , Kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang Dapat merugikan Negara , dikenakan pidana penjara kurungan hukuman badan .(Tim)
Wartametro sumut//.
Warta-ma.blogspot.com//
Komentar
Posting Komentar