Madina-Para nelayan di wilayah Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara diimbau tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) agar kelestarian hayati tetap terjaga. Mengingat dampak penggunaan pukat jenis hela dan pukat tarik yang tidak ramah lingkungan, cenderung merusak ekosistem laut. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mandailing Natal melalui Kabid Pengendalian dan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Mas Dewina. Dijelaskan Dewi, pelarangan penggunaan alat tangkap jenis pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) juga sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 tahun 2015 tentang tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Selain itu, "Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster dan Rajungan, para nelayan juga dilarang melakukan penangkapan lobster dan rajungan dalam kondisi bertelur." Dikutip dari laman Madina.go.id, untuk mengantisipasi penggunaan pukat tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mandailing Natal sejak bulan April lalu telah melakukan sosialisasi kepada para nelayan di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Muara Batang Gadis dan Kecamatan Batahan. (md)
Komentar
Posting Komentar