Pelaku asusila anak di bawah umur di ciduk polres aceh tengara

Wartametro sumut.//..

Kutacane - Tim Buser Polres Aceh Tenggara Ciduk Seorang Pelaku Asusila terhadap anak dibawah umur di Desa Alur Baning Kecamatan Babul Rahmah Kabupaten Aceh Tenggara Sabtu (15/07/2017) sekitar pukul 16.00 Wib. Kepada BAT . Kapolres Aceh Tenggara AKBP Gugun Hardi Gunawan, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Dimmas Adhit P. SIK, menjelaskan “bahwah benar penangkapan tersangka Kasus asusila terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Alur Baning Kec, Babul Rahmah. Kronologis kejadiananya Sekira pada tahun 2016 Tersangka telah melakukan kejahatan asusila terhadap korban berinisial AJ, 17 tahun, Perempuan, Pelajar, Desa alur Baning Kec. Babul Rahmah, Sedangkan Tersangka Berinisial WS, 24 Tahun, Petani Desa Alur Baning Kec, Babul Rahmah Kab. Agara Pada hari sabtu tgl 01 Juli 2017 sekira pkl 20.30 Wib, korban sedang berada dirumah temannya kemudian datang Tersangka memanggil Sdri AJ mengajak ke kebun sawit milik masyarakat, setibanya dikebun sawit tersebut kemudian Tersangka mengajak Sdri AJ melakukan hubungan layaknya suami istri tetapi sdri AJ menolak ajakran tersebut, sehingga Tersangka mengancam sdri Aj dan tersangka mengeluarkan HP nya dan menunjukan foto sdri AJ tanpa berpakaian (Bugil) Kemudian Tersangka mengatakan ” kalau kamu tidak mau melayani saya, saya sebarkan fotomu ini ke banyak orang” sehingga Sdri AJ merasa takut dan Sdri AJ terpaksa melayani Tesangka hingga sampai ke lubang anus (dubur). Wartametro sumut//...

Komentar