KUTACANE - Personel Polsek Lawe Bulan bekuk dua tersangka pengedar dan penyalahguna Narkotika jenis sabu – sabu di sebuah rumah di Desa Prapat Timur Kec. Lawe Bulan Kab. Aceh Tenggara, Rabu (19/07/2017) sekitar pukul 13.20 Wib.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Gugun Hardi Gunawan, S.Ik, M.Si, melalui Kapolsek Lawe Bulan Iptu Zul Efendi kepada BAT mengatakan ”penangkapan terhadap dua pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah di Desa Perapat Timur sering dijadikan tempat memakai narkoba dan pengedar narkotika jenis sabu, menindak lanjuti laporan tersebut Personel Polsek Lawe Bulan yang di pimpin Kapolsek Lawe Bulan langsung bergerak ke TKP dan mendapatkan dua orang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu, Terang AKBP Gugun
Adapun kedua pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu tersebut berinisial AF, 24 tahun warga Desa Pulonas Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara dan RY, 28 tahun warga Desa Perapat Timur Kec. Lawe Bulan Kab. Aceh Tenggara dari hasil penangkapan tersebut Personel Polsek Lawe Bulan mengamankan barang bukti berupa : Delapan Paket Narkotika jenis Sabu Seberat 0,56 Gram dan uang senilai Rp. 3.821.000,- (Tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah ) serta Dua buah HP Samsung lipat.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lawe Bulan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut lagi.
Komentar
Posting Komentar