Ciptakan Situasi Kondusif,Pasca Terbitnya Perppu No.2 Tahun 2017 Tebing Tinggi

Wartametro sumut  

Warta-ma.blogspot.co.id

Tebing Tinggi-Menyahuti Pasca terbitnya Perppu No.2 Tahun 2017, Forkopimda Tebing Tinggi melakukan Rapat Koordinasi yang dihadiri para pengurus Ormas dan Ketua MUI,guna ciptakan situasi kondusif diwilayah Hukum Polres Tebing Tinggi Selasa (26/7) di Auala Kamtibmas Polres.

Walikota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan, pertemuan dimaksudkan menindak lanjuti keluarnya Perppu No.2 Tahun 2017 di daerah-daerah agar tidak ada lagi ormas yang menyimpang dari ideologi Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan hukum RI.

Dijelaskan Umar Zunaidi bahwa upaya-upaya mengantikan Pancasila ini terlihat oleh pemerintah  dengan adanya organisasi kemasyarakatan yang sudah tidak lagi menjadikan Pancasila menjadi landasan berpijaknya.

Jika Pancasila ini tidak dijadikan dasar perekat kita, maka negara kesatuan Indonesia dari Sabang sampai Papua yang terdiri dari berbagai ragam suku, agama, ras, dan golongan bisa menjadi terpecah dan bubar.

"Karena sebelumnya seluruh rakyat Indonesia telah mengakui 4 Pilar Kebangsaan yang merupakan keputusan tetap yang tidak dapat ditawar-tawar lagi yakni negara kita Indonesia tetap berlandaskan Pancasila, berdasarkan kepada undang-undang dasar 1945, berbentuk negara kesatuan dan memiliki semangat kebhinekaan, jelas Umar Zunaidi.

Disampaikannya untuk itu, kita tidak boleh tercabik-cabik, tercerai-berai, maka harus menjadi satu dan perekatnya adalah Pancasila. Oleh karena itu pemko Tebing Tinggi, Polres, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri serta Kodim mengundang ormas yang ada di Kota Tebing Tinggi ini untuk mengetahui apakah ada ormas yang menyimpang atau tidak dan hasil dari pengamatan yang kita lakukan.

"Dari 154 ormas yang terdaftar dan 58 ormas yang aktif di Kota Tebingt Tnggi dan tidak ada ditemukan ormas yang bertentangan dengan Perpu Nomor: 2 tahun 2017 ini.

Sedangkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara resmi tidak terdaftar di Pemko Tebing Tinggi, dan mereka juga  kita akui ada melakukan aktifitas didaerah ini, ujar H.Umar.

Sedangkan Kapolres Tebingtinggi AKBP Ciceu Cahyati menyampaikan bahwa sejak 10 Juli 2017 lalu, Perpu Nomor: 2 tahun 2017 telah berlaku untuk dipedomani oleh seluruh ormas yang ada.

Kapolres juga meminta dan mengharapkan agar seluruh ormas yang ada di Kota Tebing Tinggi sama-sama memahami dan mentaati serta mengimplementasikan undang-undang tersebut.

"Perpu Nomor: 2 tahun 2017 adalah tentang perubahan atas undang-undang no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, jadi undang-undang tersebut tidak diganti namun diubah. Undang-undang tersebut masih berlaku hanya saja ada beberapa pasal yang diubah,"terang Ciceu Cahyati.

Rapat Koordinasi dihadiri Kajari Tebing Tinggi yang diwakili Kasi Intel Oki Permana, mewakili Dandim 0204 DS Pabung Mayor R Sinaga, Kakankemenag HM Hasbie, mewakili Ketua Pengadilan, FKPPI, Sapma IPK, KNPI, FKUB, MUI, BKAG, serta Ulama dan tokoh masyarakat. (Aby)

Walikota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan bersama Forkopimda dalam Rakor menyikapi Perppu no 2 tahun 2017

warta-ma.blogspot.co.id

Komentar