Pemko Tebing Tinggi Ajukan Ranperda Ke DPRD

Wartametro sumut
Warta-ma.blogspot.co.id
Tebing Tinggi,
Pemerintah Kota Tebingtinggi
melalui Sekretaris Daerah H Johan Samose Harahap menyampaikan dua Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi yang
dipimpin Ketua M Yuridho Chap bersama Wakil Ketua M Hazly Azhari Hasibuan dan H
Chairil Mukmin Tambunan di ruang sidang DPRD Rabu (2/8).
Dua Ranperda yang akan dibahas bersama itu meliputi Ranperda
tentang pencabutan Perda No.2 tahun 2011 tentang retribusi penggantian biaya
cetak KTP dan akta catatan sipil serta Ranperda pencabutan Perda No.9 tahun
2003 tentang pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
Disebutkan bahwa Perda No.2 tahun 2011 tentang retribusi
penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil bertentangan dengan
Kepmendagri No. 188.34-4882 tahun 2016 yang merupakan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, sehingga perlu untuk
dibatalkan.
  “Retribusi
penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil bertentangan dengan pasal
79A UU No.24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No.6 tahun 2006 tentang
administrasi kependudukan yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan
dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis”, jelas walikota melalui
sekdako.
Sedangkan Perda No.9 tahun 2003 tentang pengesahan akta
pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi bertentangan dengan Kepmendagri
No.180 tahun 2008 yang merupakan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi,
Ditegaskan pengesahan status badan hukum koperasi dilakukan
oleh menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perkoperasian sesuai dengan
pasal 3 Peraturan Pemerintah No.4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara
pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
“Pengesahan dan persetujuan badan hukum merupakan kewenangan
pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU No.23 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah yang mengamanahkan pengesahan akta pendirian, perubahan
anggaran dasar koperasi dan pembubaran koperasi merupakan kewenangan pusat”,
jelasnya.
Pada kesempatan itu, Sekdako H Johan Samose Harahap
menyampaikan bahwa untuk memenuhi amanah Undang Undang No.12 tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan,
maka peraturan perundang-undangan tersebut dicabut melalui
peraturan perundang-undangan yang setingkat atau lebih tinggi, berdasarkan
pasal 150 Permendagri No.80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Selanjutnya, dijelaskan juga bahwa walikota harus
menghentikan pelaksanaan Perda yang dibatalkan dengan mengeluarkan surat kepada
perangkat daerah dan selanjutnya DPRD bersama walikota mencabut peraturan
daerah yang dimaksud. (ABY)

Komentar