Wartametro sumut- Tim Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penangkapan kepada dua orang tersangka pemilik dua bungkus plastik Pil Extacy.Sabtu 06/09/3020 pukul 20.30 wib.
Adapun kronologis penangkapan yang di lakukan tim intel reskrim polsek medan kota bermula dari Informasi dari Informen tentang Bandar Narkoba Jenis Extacy.
Atas Informasi tersebut Team beserta Informen melakukan Penyamaran untuk Transaksi selanjutnya Informen Menunggu tersangka di dalam Mobil kemudian Tersangka datang dan masuk ke dalam Mobil dan Tersangka belum membawa Narkoba tersebut selanjutnya tersangka mengarahkan Informen kepada temannya, Rahmatdianto yg sedang menunggu di Jalan HM. Jhoni untuk mengambil Pil Extacy Tersebut dan pada saat Bungkusan Plastik Asoi Warna Hitam yang berisikan Pil Extacy diberikan kepada Tersangka, Ramdas kemudian Informen membawa Tersangka kedalam Wisma HM. Jhoni dan kemudian Team melakukan Penangkapan di jln HM.Jhoni tepatnya di wisma HM.Jhoni Pasar Merah Barat Kecamatan Medan Kita.terhadap Tersangka dan ditemukan 2 (dua) bungkus Plastik yg berisikan Pil Extacy.
Kemudian Team melakukan Penangkapan terhadap Tersangka Rahmatdianto di Jalan. HM. Jhoni.
Setelah dilakukan Interogasi terhadap Tersangka Ramdas (35) tahun yang beralant di jln Mangkubumi Gg Kelinci No 5 Kelurahan Aur Kecanatan Medan Maimun, beserta Rahmatdianto (55) tahun yang tingl di jln Mankubumi Gg Tengah kelurahan Aur kecanatan Medan maimun ,kedua tersangka mengatakan bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut Milik Soman.
Kanit reskrim polsek medan kota Iptu Ainul Yakin, Saat di kompirmasi awak media tribunsumut.id di ruang kerjanya menjelaskan " Benar dari tim kita ada melakukan penangkapan kepada dua orang pelaku kepemilikan pil extaci Jenis Sabu, dan kita sudah mengamankan 1000 Butir pil extacy yang di bungkus kantong plastik warna hitam sebagai barang bukti tandasnya. (TS - JN Suheryabto)
Komentar
Posting Komentar