Adukan PT.PP Lonsum Indonesia Tbk Ke Disnaker, LSM FORMAPERA Dampingi M.Hanafi Mencari Keadilan.



LSM DPW Formapera Sumut Saat Layangkan Surat Aduan Ke Disnaker.


Deli Serdang.Perjuangan dan mencari keadilan atas dugaan pemecatan sepihak yang dilakukan PT.PP Lonsum Indonesia Tbk Divisi Bergerpang Estate Batu Lokong terus dilakukan M.Hanafi (28) warga Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Rabu (22/09/21)

Setelah membantah alasan pemecatan dirinya oleh perusahaan dengan dalih terbukti test urine nya mengandung Narkotika, yang telah dibantahnya dengan test pembanding yang dilakukan di BNN Deli Serdang dengan hasil tidak terindikasi Narkotika. Perusahaan tetap tak bergeming yang kemudian mengeluarkan surat PHK sepihak pada tgl 28/08/21 lalu.

Kini perjuangan M.Hanafi tidak seorang diri, setelah mendapatkan laporan keterkaitan hal tersebut, LSM Dewan Pimpinan Wilayah Forum Masyarakat Pemantau Negara (DPW FORMAPERA) Sumatera Utara, memberikan pendampingan dalam mencari dan meminta keadilan dengan melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang pada Selasa 21/09/21, untuk turun menuntaskan sengketa pemecatan yang diduga dilakukan sepihak.

S.Marpaung Sekretaris DPW Formapera Sumut Saat Memberikan Surat Tembusan Ke PT.PP Lonsum Indonesia Tbk Revisi Bagerpang Estate.


Keterkaitan surat aduan yang dilayangkan LSM DPW Formapera Sumut, Feri Afrizal selaku ketua melalui Sekretaris nya S.Marpaung mengatakan, surat dilayangkan ke Disnaker dengan tujuan agar Disnaker dapat turun langsung menyelesaikan kasus ini.

” kita layangkan surat aduan ke dinas ketenagakerjaan terkait dugaan adanya kasus PHK sepihak ini, jadi dalam surat tersebut kita minta dinas ketenagakerjaan agar turun langsung dengan memanggil perusahaan, kata Marpaung kepada Awak Media.

Menurut nya, ada kejanggalan terkait pemecatan yang dilakukan perusahaan kepada M.Hanafih, apalagi setelah terbitnya surat pemecatan tgl 28/08/21 lalu, M.Hanafi tiba tiba disodorkan surat pernyataan untuk tidak menuntut perusahaan, yang mana surat itu sendiri baru diterima Hanafih hari ini tgl 21/09/21, jadi sudah 23 hari setelah surat PHK diterima nya barulah perusahaan sodorkan surat pernyataan itu, kata Marpaung.

Salah satu Surat Perjanjian yang disodorkan perusahaan untuk ditandatangani


Dijelaskan lagi olehnya, pandangan saya, ada kejanggalan dalam surat itu, ada beberapa poin dalam isi surat pernyataan yang harus ditanda tangani oleh Hanafi, dengan isinya semua menurut kita itu merugikan Hanafi, disuruh Hanafih menandatangi surat pernyataan yang bukan dia buat, ini kan aneh namanya, sementara disurat itu sendiri nanti ada tanda tangan dinas ketenagakerjaan, artinya apa ?, seolah olah ini kan Hanafi yang membuat.

Ditambah lagi, ada satu surat yang harus ditandatangani hanafi yang telah dibuat oleh perusahaan, yaitu surat perjanjian bersama, dengan isi salah satu poin nya adalah, Hanafi dan perusahaan telah sepakat mengakhiri hubungan kerja pada tanggal 28/08/21 lalu, tapi surat perjanjian kerjasamanya ditanda tangani tgl 15 September 2021, ini kan aneh suratnya saja baru diterima tgl 22/09/21, kan tidak sesuai fakta ini semua, tambah Marpaung menjelaskan kepada Awak Media.

Salah satu surat yang harus ditandatangani

Diakhir penjelasannya, S.Marpaung juga menerangkan PT.PP Lonsum Indonesia Tbk juga menyodorkan surat pemberitahuan pertanggal 01/09/21 terkait kompensasi yang akan diterima Hanafi selama bekerja 4 tahun hanya mendapatkan uang sebesar Rp.1.674.011, dan dalam surat tersebut, Hanafi harus menadatangani isi surat lampiran yang menyatakan Hanafi tidak akan menuntut perusahaan, sementara surat pemberitahuan itu sendiri baru diterima hari ini 21/09/21.

Poin yang dapat saya pahami, menurut pandangan kami LSM Formapera, atas semua surat pernyataan yang disodorkan untuk ditandatangani sangat merugikan, apalagi nantinya dalam surat itu akan diberikan oleh dinas ketenagakerjaan, dan tertuang dalam isi surat, bahwa Hanafi bersedia menerima uang kompensasi seperti yang kita sebutkan, artinya apa ? Kita minta kepada perusahaan untuk berikan hak hak ya Hanafi, lebih dari nilai kompensasi yang disodorkan perusahan kepada Hanafi yang wajib diberikan perusahaan, biar nanti Disnaker yang akan menduduki. permasalahan ini, tutup S.Marpaung mengakhiri.

Sementara M.Hanafi dalam keterangannya kepada Awak Media, membenarkan pihak perusahaan telah menyodorkan surat pernyataan kepada dirinya untuk ditandatangani,

” ya bg, hari ini (21/09), saya baru menerima surat dari perusahaan untuk menandatangani surat pernyataan itu, intinya dalam surat, meminta saya tidak menuntut perusahaan dan diberikan kompensasi bg, kenapa baru sekarang mereka minta saya buat teken pernyataan ?, saya sudah sampaikan hal ini kepada LSM Formapera yang mendampingi kasus ini, pungkas Hanafi.

Komentar